Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II

Senin, 01 Juli 2019 – 18:53 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak puas dengan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus korupsi pengadaan quay containter crane (QCC) yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Pasalnya, kata Masinton, penjelasan KPK dari sejak 2017 sampai 2019 ini sama saja, tidak ada perkembangan berarti. Masinton mengaku tidak percaya dengan jawaban KPK, yang selalu sama seperti rapat-rapat sebelumnya.

BACA JUGA: Dua Irjen ini Dinilai Mampu Bersih-bersih di Internal KPK

“Soal Pelindo II, sama saja ketika rapat tahun 2017 jawabannya sama. Tahun besok, enam bulan, delapan bulan menjawab kami akan selesaikan. Kami tidak butuh jawaban seperti itu,” kata Masinton dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di gedung parlemen, Jakarta, Senin (1/7).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR dulu sudah meminta KPK menangani kasus ini dengan baik. Menurut Masinton, kalau memang KPK tidak memiliki bukti yang kuat, sebaiknya berikan kepastian hukum kepada tersangka tersebut. “Dia tidak memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Saut KPK: Ada yang Baru Soal e-KTP

BACA JUGA: KPK Didesak Segera Menuntaskan Kasus Pelindo II

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku bahwa kasus Pelindo II menjadi utang komisioner periode 2015-2019. “Karena kasus ini ditetapkan dari komisioner sebelumnya. Menurut saya, ini utang yang harus kami selesaikan,” kata Syarif dalam rapat menjawab interupsi Masinton.

BACA JUGA: Rapat dengan Komisi III, KPK: Anggota DPR dan DPRD Pelaku Korupsi Terbanyak

Masinton kembali menginterupsi. Dia menegaskan bahwa yang menetapkan tersangka adalah lembaga KPK. Karena itu, sudah seharusnya pimpinan KPK sekarang juga bertanggung menuntaskannya.

Syarif mengatakan bahwa pimpinan KPK serius mengurus kasus ini, bahkan sudah pernah berangkat ke Beijing, Tiongkok, tetapi ada kendala. Yang pasti, Syarif menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya membawa kasus ini ke pengadilan.

Dia pun memahami soal hak tersangka yang harus mendapatkan kepastian hukum. “Kalau nanti di-pending terus, itu saya setuju bisa kami dipersalahkan untuk melanggar hak dasar dari yang ditersangkakan,” papar Syarif.

Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, walaupun tanpa pembanding harga barang dari negara asalnya. Sebab, ujar dia, ada juga barang yang sama dari negara lain.

“Nanti sampai sampai ke pengadilan, biar ditentukan sendiri oleh pengadilan apakah bersalah atau tidak. Saya paham sekali perasaan Pak Masinton karena jawaban sama itu kami berikan 2017 dan 2018,” kata Syarif. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Tuding KPK Sengaja Mempermalukan Kejagung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler