jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ery Basworo sampai sekarang masih bebas berkeliaran. Padahal, sejak dua tahun lalu Kejaksaan Agung telah dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Fadil Zumhana mengaku belum mengetahui lebih lanjut penanganan kasus tersebut. Dia bahkan terkesan tidak perduli dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kubu Sanusi Sebut Ahok Bisa Terancam 7 Tahun Penjara
”Perkara yang mana itu. Saya tidak ingat, karena begitu banyak perkara yang ditangani,” katanya, di Kejagung, Senin (5/9).
Namun, dia berjanji akan mengecek lebih lanjut perkara tersebut, agar tidak terjadi kesimpang-siuran. ”Nanti saya akan coba cek,” singkat Fadil.
BACA JUGA: Wagub Djarot ke Korban Penggusuran Rawajati: Jangan Egois Lah!
Ery Basworo ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print 68/6.2/Fd.1/2014. Meski sudah berstatus tersangka, Ery sampai kini belum tersentuh proses hukum lebih lanjut. Berbeda dengan Rifiq dan Noto yang sudah diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya divonis masing-masing 1,5 tahun. (ydh/dil/jpnn)
BACA JUGA: Gerak Indonesia: Rezim Ahok Renggut Kemanusian Warga Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Curiga Sekda Berniat Mengubah Nilai Kontribusi Tambahan Pengembang
Redaktur : Tim Redaksi