Dua Terdakwa Korupsi Alkes Ini Didakwa Pasal Berlapis

Sabtu, 17 September 2016 – 23:03 WIB
Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan,saat mengikuti proses sidang di PN Tanjungpinang, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, 57, kembali duduk di kursi pesakitan. 

Kali ini, ia menjalani sidang atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp 4,3 miliar. 

BACA JUGA: Anak Buah Demo, Kasatpol PP Langsung di Nonjobkan

Fadilla tak sendiri, ia menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Direktur PT Alexa Mandiri Utama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (16/9).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer.

BACA JUGA: Ckckck… Polwan Cantik Hukum Bocah Cilik Ini dengan Hormat Helm

Di dalam dakwaan JPU Triyanto dan Kadek Agus dari Kejari Batam, disebutkan terdakwa Fadilla selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rafael selaku pemenang tender, dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB dari APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar.

"Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer, dan di kenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18," ujar JPU seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (17/9).

BACA JUGA: Pemprov Gorontalo Gelar Festival Danau Limboto

Dilanjutkan JPU, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga melanggar Pasal 21 Undang-Undang ?nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,''kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Bali Dalo dan Sri Ernawati menyatakan tidak keberatan serta tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut. 

Setelah mendengarkan dakwan dan tanggpan PH terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Fadilla dan Rafael ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2014 oleh Kejari Batam, Jumat (13/5). Saat ditetapkan sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Batam telah menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini Rafael sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO. Tim penyidik bahkan sempat menyuratinya sebelum akhirnya ia menghubungi salah satu penyidik Kejari memberitahu bahwa ia sudah sampai di Batam guna memenuhi panggilan penyidik.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD-P OKU Disahkan, Wow… Belanja Pegawainya Itu Loh…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler