jpnn.com - BATURAJA - DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) OKU 2016 dalam rapat paripurna, Jumat (16/9). Dalam APBD-Perubahan tersebut belanja daerah pada APBD-P tercatat sebesar Rp 1.422.561.043.967.
Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 819.791.912.688 atau 57 persen dari total belanja. Meliputi, belanja pegawai mencapai Rp 636.862.117.197. Belanja hibah sebesar Rp7.985.000.000. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp173.944.795.491. Serta belanja tak terduga mencapai Rp 1.000.000.000.
BACA JUGA: BPK Ungkap Kerugian Negara dari 440 Kasus Selama Tiga Tahun
Sedangkan belanja langsung sebar Rp 602.769.131.228 atau 43 persen dari total belanja. Meliputi belanja urusan wajib sebesar Rp 591.040.604.876. serta belanja urusan pilihan sebesar Rp 11.728.526.412.
“Hasil pembahasan pada rapat badan anggaran secara umum perubahan terjadi pada beberapa SKPD saja. Baik itu perubahan atau pergeseran kegiatan. Maupun perubahan penambahan dan pengurangan anggaran plapon anggaran SKPD dimaksud,” kata juru bicara DPRD OKU, Baharudin SE seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (17/9).
BACA JUGA: Top! Lokasi Prostitusi yang Dikelola Preman Itu Dibongkar Habis
Sedangkan pendapatan daerah pada APBD-P 2016 sebesar Rp 1.230.358.991.889. meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 81.946.232.846. serta dana perimbangan sebesar Rp 988.598.045.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 159.814.714.043. Kemudian, ada penerimaan pembiayaan dana sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (Silpa) sebesar Rp 56.838.514.435,17. Serta penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 137.673.537.652. Sementara pengeluaraan pembiayaan
penyertaan modal (Investasi) daerah sebesar Rp 2.310.000.000. “Pendanaan dana hibah dan dana darurat nihil,” tambahnya.
BACA JUGA: Duh, Lima Bidan PTT Ini Dipastikan Tidak Lulus CPNS Gara-gara...
Sementara itu, Bupati OKU, Drs H kuryana Azis mengatakan dengan disetujuinya perubahan APBD OKU 2016, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU.
“Namun demikian, sesuai Undang-Undang dan peraturan Menteri Dlam Negeri, Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” pungkas Kuryana. (gsm/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Minta Polisi Serius Awasi Tambang di Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi