jpnn.com, GARUT - Doni (33) dan Jajang (33), dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring divonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menilai keduanya melakukan pembunuhan secara sadis dan membuang jasad korban ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir Januari 2019.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Endratno Rajamai saat membacakan putusan, Senin (14/10).
BACA JUGA: Lima Pembunuh Ahmad dan Ani Fauziyah Divonis Hukuman Mati
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni seumur hidup terhadap kedua terdakwa.
Endratno Rajamai menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.
BACA JUGA: Tok Tok tok, Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Garut, kata dia, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa, rangkaian aksinya tergolong sadis dan keji. "Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada," katanya.
Endratno menyampaikan, putusan tersebut masih ada kesempatan bagi kedua terdakwa untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis. "Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Asep Saeful Hidayat menyatakan akan melakukan banding. Kedua terdakwa, kata dia, telah mengakui perbuatannya yang dianggap bisa meringankan hukuman hingga tidak divonis mati.
"Tadi langsung menyatakan banding, saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," kata Asep.
Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup. "Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti