Lima Pembunuh Ahmad dan Ani Fauziyah Divonis Hukuman Mati

Rabu, 02 Oktober 2019 – 13:29 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANGKALAN - Mohammad Sohib, 46, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (30/9).

Vonis mati tersebut diberikan kepadanya setelah Sohib dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua korban Ahmad, 20, dan Ani Fauziyah, 17, warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB

Vonis mati tersebut juga diberikan kepada empat rekan Sohib yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Keempat terdakwa yakni, Jeppar, 28, warga Desa Tebul; Muhammad, 32, warga Desa Kwanyar Barat; Moh. Hajir, 52, warga Desa Dlemer; dan Mat Beta, warga Desa Kwanyar Barat.

BACA JUGA: Iip Mulyono Masuk ke Kamar Adik Ipar Saat Istri Tidur, Sudah Tiga Kali

Seluruhnya berasal dari Kecamatan Kwanyar. Dengan demikian, kelima terdakwa mendapat hukuman mati.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada 2017. Saat itu, Ahmad dan Ani Fauziyah warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, dilaporkan hilang.

Beberapa waktu kemudian, mayat sejoli yang tinggal kerangka tersebut ditemukan di perbukitan Pantai Rongkang.

BACA JUGA: Satu Hari Tidak Pulang ke Rumah, Siswi SMK Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai

Dari penelusuran polisi, dua remaja itu dirampok, lalu dibunuh. Ani bahkan diperkosa secara bergilir sebelum dihabisi dengan sadis. Setelah kedua korban meninggal, para pelaku menggondol perhiasan dan motor korban.

Insiden tragis itu diketahui terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2017. Para pelaku bejat bin sadis tersebut akhirnya satu per satu dibekuk anggota Polres Bangkalan. Sohib baru tertangkap pada Jumat, 8 Februari lalu.

Bachtiar Pradinata, kuasa hukum Sohib, menyatakan bahwa vonis mati untuk kliennya memang sama dengan terpidana lain. Pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, banyak fakta sidang yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. ’’Atas hal itu, insya Allah kami menyatakan banding. Waktunya tujuh hari,’’ tegasnya.

Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin menyatakan, vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya merasa puas. Dalam membuktikan fakta-fakta di sidang, hakim bertindak sesuai dengan tuntutan jaksa. ’’Itu sesuai dengan perkara sebelumnya. Jadi, sama-sama klop, divonis mati,’’ terangnya.

Dia menanggapi biasa saja rencana kuasa hukum Sohib untuk mengajukan banding. ’’Itu hak terdakwa. Sudah biasa seperti itu. Pasti kuasa hukumnya semaksimal mungkin membela kliennya,’’ ujarnya.

Wakil Ketua PN Bangkalan Moh. Baginda Rajoko menyampaikan, bukti-bukti dalam sidang mengungkap fakta yang kuat bahwa Sohib terlibat dalam pembunuhan berencana disertai pemerkosaan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Dari pemantauan wartawan Radar Madura di lokasi, sidang dimulai pukul 10.55 dan selesai pukul 12.05. Warga yang mengikuti sidang menyatakan puas karena putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar

Maisaroh, ibu korban almarhumah Ani Fauziyah Laili, pingsan setelah mengikuti sidang. Sebelumnya, perempuan yang mengenakan daster hitam putih itu tak kuasa menahan tangis. Dia teringat nasib putrinya yang tewas secara mengenaskan.(radarmadura)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler