Dua Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp 164 Miliar Akhirnya Ditahan Polisi

Jumat, 19 Maret 2021 – 22:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh resmi menahan dua tersangka kasus investasi bodong yang diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

BACA JUGA: Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan di Banda Aceh, Jumat (19/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong Rp 20 Miliar, yang Merasa Korban Harap Melapor

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.

BACA JUGA: Curi Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel, Hanafi Langsung Ditembak Satu Kali di Kaki

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun danai masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar.

Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata AKBP Erwan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler