Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Kompak Sakit

Jumat, 20 Maret 2015 – 20:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (20/3).

Dua tersangka, yakni Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkum HAM berinisial NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkum HAM berinisial LSH tak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: BNPT Dicurigai Sengaja Pelihara Isu ISIS

"Kedua tersangka tidak tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (20/3).

Karenanya, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan kedua tersangka. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta PNS Tunjukkan Sikap Hemat

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil hasil penyelidikan Kejagung mengendus  adanya dugaan gratifikasi.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyelidikannya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kasus BG di Kejaksaan Belum Jelas, Prasetyo Berkilah Masih Memperlajari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdagri Buka Peluang Tiga Kabupaten di Sultra Pilkada 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler