Dua Tersangka Kasus Batubara Ditangkap

Jumat, 08 Juli 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliarKedua tersangka tersebut adalah Direktur di PT Pacific Fortune Management (PFM), yakni Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution

BACA JUGA: Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas

Dari tangan keduanya turut disita uang senilai Rp 224,3 juta.

Menurut Daud, uang tersebut tadinya akan digunakan untuk ongkos mengurus penangguhan penahanan tersangka Rachman Hakim yang merupakan Komisaris PFM dan kini telah ditahan Kejagung
Daud mengaku diminta mengurus penangguhan itu bersama Ilham

BACA JUGA: Nazaruddin Keluar Masuk Negara Asean

"Saya diminta ngurus penangguhan Rachman bersama Ilham," aku Daud, ditemui di gedung Bundar Pidsus, Kejagung, Kamis (7/7).

Uang diserahkan Ilham di Hotel Istana, kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Rabu malam (6/7)
Dalam pertemuan itu, Daud menyebutkan punya kenalan yang bisa mengurus penangguhan Rachman dengan biaya Rp 220 juta

BACA JUGA: Satgas Ingin Kasus Nazaruddin Segera Tuntas

"Yang Rp 200 juta untuk David (orang yang bisa mengurus penangguhan), dua puluh juta lagi untuk operasional saya, empat juta sisanya katanya punya Ilham sendiri," ungkap DaudTapi apes, Kamis (7/7) dini hari kala Daud keluar hotel untuk makan, petugas langsung menangkapnyaKamis siang keduanya kemudian dibawa ke Jakarta

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan menyebutkan, Ilham dan Daud diketahui terlibat kasus Batubara, berdasarkan hasil penyadapan terhadap saksi dan tersangka lain.

Jasman mengaku tak percaya uang Rp 220 juta tadi benar akan digunakan untuk menangguhkan penahanan Rahman"Sebab sampai sekarang kita belum pernah terima permohonan penangguhan," kata JasmanDisebutkan pula, Ilham diduga kuat terlibat langsung dalam kasus Batubara karena PFM ikut menampung dana Pemkab senilai Rp 30 miliar.

Uang sebanyak itu diakui Ilham kemudian diinvestasikan ke 15 perusahaan investasi lain"Uangnya ada, dikelola sama anak buah saya namanya Gustaf," cetus Ilham yang langsung dikonfrontir Jasman di depan wartawan di ruang penyidik lantai 5 gedung bundar PidsusDiungkapkan pula oleh Jasman, Ilham sengaja membuat sebuah perusahaan bernama CV Jumbo yang fungsinya menampung dana Pemkab Batubara dari Bank Mega.

Uang di rekening CV Jumbo inilah yang oleh Ilham kerap digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli mobil mewah Mercedes Benz  dan Toyota Velfire.

Dengan tertangkapnya Daud dan Ilham, untuk kasus Batubara penyidik sudah menahan 5 dari 7 tersangkaSelain Rachman, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan daearah Pemkab Batubara Yos Rouke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.
Penyidik lanjut Jasman, hingga kini terus mencari dua tersangka lain yang kini buron yakni AR dam MI

Sebelumnya, pada Selasa (5/7) lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggali keterangan dari tiga pejabat Pemkab Batubara yang dipanggil sebagai saksi.

"Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Selasa (5/7) kemarin memeriksa tiga saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penempatan dan pencairan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara di Bank Mega," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, di Kejagung, Rabu (6/7).

Seperti disebutkan di situs resmi Kejagung, tiga saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa lalu itu itu adalah Kabid Anggaran Dinas Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Hunainsyah, Kabid Akuntansi Dinas PPKAD Abdul Hamid, dan Kasi Pencatatan dan Pembukuan Dinas PPKAD Ilyas.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2011, penyidik kejagung juga memeriksa pejabat Pemkab Batubara sebagai saksi yakni, Syaiful Anwar yang menjabat Plt Kadis PPKAD dan Edi Yusuf Sinaga yang menjabat Plt Kasi Mengelola Sumbangan Pihak Ketiga Dinas PPKAD Pemkab Batubara(pra/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Separo Kabinet Abaikan Perintah SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler