Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas

Jumat, 08 Juli 2011 – 00:04 WIB

JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa AgungOrang yang mengusulkannya adalah Marwan Effendy yang kala itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)

BACA JUGA: Nazaruddin Keluar Masuk Negara Asean

Namun usulan Marwan tersebut ditolak Hendarman sampai menunggu waktu yang tepat.

"Yang tahu pertimbangannya ya beliaulah (Hendarman)," kata Marwan yang kini menjabat sebagai JAM Pengawasan, Kamis (7/7)
Lalu alasan apa Marwan mengajukan SP3 kasus Kiani Kertas? Menurut Marwan karena unsur kerugian negara sudah tak ada lagi, serta memberikan kepastian hukum

BACA JUGA: Satgas Ingin Kasus Nazaruddin Segera Tuntas

Dalam arti melanjutkan berkas perkara yang memiliki bukti kuat atau menghentikan untuk perkara yang tak kuat pembuktiannya.

Selain itu, lanjut Marwan, masa tenggang waktu kredit sudah selesai
Alasan lain, setelah dibeli Prabowo Subianto, utang-utang perusahaan pengolah bubur kertas itu sudah dilunasi

BACA JUGA: Separo Kabinet Abaikan Perintah SBY

"Bahkan melebihi utangnya sehingga Bank Mandiri malah diuntungkan sampai masuk Rp 2,8 triliun di zaman sayaJadi Prabowo bayar Rp 2,8 triliun di zaman saya," jelas Marwan.

Mantan Kajati Jawa Timur ini menduga Hendarman menolak menyetujui SP3 karena tak ingin disorot publik"Saya berani mengajukan karena tak ada kepentinganAkhirnya jaksa setuju juga," tambah MarwanPenyidikan korupsi PT Kiani Kertas resmi dihentikan pada 1 Juni 2011Sama seperti Marwan, alasannya karena negara tak menderita kerugian.

Dengan begitu,  otomatis status tersangka yang selama ini melekat pada mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, dan dua rekannya I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan dicabut dengan sendirinya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung  menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe beserta dua rekannya yaitu I Wayan Pugeg dan M Sholeh TasripanDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Jasman Pandjaitan, menyatakan, SP3 kasus Kiani tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2011 laluAlasannya, karena penyidik menilai dalam kasus ini tak terjadi kerugian negara(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin ke Pakistan, Patrialis Ngaku Tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler