Dua Tersangka Kasus JIS Digiring ke Unit Perlindungan Anak

Kamis, 24 April 2014 – 12:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua petugas kebersihan di taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School, Awan dan Agun yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.45 tadi digiring penyidik Ditreskrimum ke unit perempuan dan perlindungan anak (PPA). Kemunculan dua tersangka kasus sodomi yang mendadak dan serbacepat membuat wartawan tak sempat mengorek keterangan dari keduanya.

Dua tersangka itu digiring dengan langkah cepat oleh penyidik ke unit PPA. Wajah kedua tersangka juga tidak kelihatan karena ditutupi dengan kain ala ninja.

BACA JUGA: Polda Gelar Diskusi Tertutup dengan KPAI

Meski demikian kedua tersangka sudah mengenakan baju tahanan warna orange dan bercelana pendek. Belum jelas agenda pemeriksaan atas keduanya. Yang pasti,  saat ini di Unit PPA juga ada komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/4) menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik tentang adanya saksi dan korban baru terkait kasus kekerasan seksual di JIS. “Dan sudah kami sampaikan kepada Pak Dirreskrimum Polda Metro Jaya," kata Edwin. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Awas, Hujan Es dan Angin Kencang!

BACA JUGA: NasDem Loloskan Wakil dari Dapil III DKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kembangkan Kasus Sodomi dan Status Ilegal JIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler