jpnn.com - JAKARTA - Jakarta International School (JIS) terancam sejumlah tindak pidana. Selain soal kasus sodomi, JIS juga terancam pidana lain, yakni tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jadi masih banyak yang dikembangkan selain kasus sodomi. Termasuk juga izin sekolah tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Rikdwanto, Rabu (23/4).
BACA JUGA: Ahok Janji Tutup Diskotek yang Dua Kali Kedapatan Narkoba
Rikwanto, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil guru serta kepala sekolah JIS. Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi tentang pola asuh, sistem pengajaran dan hal lain yang dibutuhkan polisi dalam menangani kasus itu.
Dia mengatakan, pascaterjadinya kasus sodomi, JIS dianggap lalai dalam pengawasan maupun pengasuhan sejumlah muridnya. Ia mencontohkan, seharusnya guru dapat mengawasi dan memahami betul kondisi anak didiknya. Apalagi, satu kelas hanya berisi kurang lebih 16 murid,
BACA JUGA: Mantan Guru JIS Bunuh Diri Setelah Rumahnya Digeledah FBI
"Harusnya guru tahu betul situasi dan kondisi anak didiknya, saat keluar masuk sekolah, mau makan, jam istirahat, termasuk izin buang air kecil," ujarnya.
Selain lalai dalam pengawasan terhadap anak didik, Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mendalami sistem yang dibangun internal sekolah.
BACA JUGA: Gerindra Desak Pemerintah Evaluasi Sekolah Internasional
Rikwanto juga mempersilahkan tim investigasi internal dari sekolah. "Itu hak sekolah. Namun tidak ada yang mempengaruhi penyidikan di sini," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Guru JIS Diduga Sodomi 90 Anak Laki-laki
Redaktur : Tim Redaksi