Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi

Jumat, 24 Februari 2017 – 13:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi gelar perkara tindak korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RS Raden Mattaher Jambi.

Dua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah perempuan berinisial NSD, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan W sebagai kuasa direksi PT Arun Pertama Karya.

BACA JUGA: Ratu Atut Bakal Jadi Terdakwa Korupsi Lagi

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, yakni Rp 8,5 miliar.

Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan keduanya ditahan penyidik Korps Adhyaksa setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 19.00, tadi malam (23/2).

BACA JUGA: Di Dalam Penjara Masih Dipanggil Pak Wali Kota

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Alasan penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun, kemudian khawatir melarikan diri. Dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui

Selain itu, untuk memudahkan penyidikan yang kini tengah dikebut penyidik.

“Sementara tersangka W, sebelum ditahan kami lakukan penangkapan di Jakarta tadi pagi (kemarin, red) karena disaat dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali, W selalu tidak hadir. W diamankan saat bertemu di rumah sate Senayan, Jakarta,” ungkap Imran kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Menurut Imran, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jambi.

“Dari nilai tersebut yang pencairan sudah 100 persen, sementara sebagian alkes ada yang belum datang," ungkap Imran Yusuf. (ira/rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler