Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap

Senin, 06 Februari 2017 – 20:38 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari usai diperiksa KPK, Jakarta, Seni (24/10). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan, revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan 2007. Foto: Imam/Jawa Pos Ilustrasi by:

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta menerima suap.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mengatakan, Siti diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 6.148.638.000. Selain itu, Siti juga didakwa menerima suap Rp 1.875.000.000.

BACA JUGA: Ada Nama Din Syamsuddin di Dakwaan Korupsi Eks Menkes

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

Siti didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

BACA JUGA: Ssttt... Ada Gubernur Menikmati Uang Proyek Hambalang

Jaksa menyatakan Siti menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan).

Siti sengaja menganjurkan dan memberi arahan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alkes.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Choel Mallarangeng ke Rutan Guntur

Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Dia juga memerintahkan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Jaksa menjelaskan, September 2005, Siti bertemu Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation, yang juga adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) saat itu, Sutrisno Bachir, yakni Nuki Syahrun.

Ari dan Nuki menghubungi Manager Pemasaran PT Indofarma Asrul Sani, membicaraan keikutsertaan mereka dalam proyek alkes. Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti agar menjadi suplier alkes untuk PT Indofarma.

Kemudian, Nuki, Ary dan Asrul menemui Mulya. Mereka menyampaikan Siti telah setuju menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.

Siti juga memberitahu Mulya secara langsung jika penunjukan langsung itu merupakan keputusannya sendiri.

Bahkan, Siti mengatakan kepada Mulya bahwa Nuki adalah adik dari petinggi PAN, sehingga PT Indofarma harus dibantu. Mulya pin menindaklanjuti proses administrasi untuk penunjukan langsung tersebut.

Siti kemudian menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana, tanpa mempertimbangkan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Siti telah memperkaya PT Indofarma Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060.

Jaksa juga mendakwa Siti menerima Rp 1,8 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa 20 lembar mandiri traveller cheque (MTC) senilai Rp 500 juta. Selain itu Siti menerima dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif Rp 1.250.000.000.

Pemberian itu terdiri dari 50 lembar MTC Rp 1,2 miliar dan satu lembar MTC Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC Rp 100 juta.

Jaksa menyatakan, pemberian dilakukan karena Siti menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I. Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Argo Sudah Jalan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler