Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui

Selasa, 07 Februari 2017 – 08:58 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.

Direktur PT Delta Inti Sejahtera itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

BACA JUGA: Mantan Anak Buah SBY Dituntut 7 Tahun Bui

Tidak hanya divonis empat tahun penjara, Sunartoyo juga diminta membayar denda Rp 200 juta.

Selain itu, dia harus mengembalikan kerugian negara Rp 2,678 miliar.

BACA JUGA: Pengusaha ini Pengin Segera Ditahan KPK

Ketentuannya, jika Sunartoyo tidak membayar kerugian negara, hukumannya akan ditambah satu tahun.

Kemudian, jika Sunartoyo membayar denda Rp 200 juta, hukumannya akan dikurangi tiga bulan.

BACA JUGA: Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat

Sebaliknya, jika tidak membayar denda, hukumannya ditambah tiga bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.

''Setelah menimbang seluruh dakwaan JPU, keterangan saksi, dan penasihat hukum, kami adili terdakwa (Sunartoyo, Red) dengan hukuman empat tahun penjara," kata Matheus.

Vonis yang ditetapkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan Kamis (12/1), JPU menuntut Sunartoyo dengan hukuman enam tahun penjara. Dikonfirmasi tentang vonis Sunartoyo, JPU Eko Baroto mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

''Kami masih memikirkan dulu putusan ini," ujar Eko.

Meski demikian, Eko menjelaskan, putusan itu masih dinilai layak.

Sebab, meski vonis pidana penjara dari majelis hakim lebih ringan, Sunartoyo diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya besar.

Yaitu, Rp 2,678 miliar di antara total kerugian Rp 3,2 miliar.

''Kalau kerugian negara tidak dikembalikan, ya dilakukan penyitaan harta," jelas pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tersebut.

Eko menambahkan, sejak awal persidangan September 2016, Sunartoyo dinilai selalu berbelit dalam memberikan keterangan. Karena itu, majelis hakim merasa jengkel.

Sebelumnya, penasihat Sunartoyo, Yun Suryotomo, menjelaskan, peran kliennya hanya membeli kain batik sesuai pesanan Pemkab Nganjuk pada 2015.

''Terdakwa hanya melaksanakan teknis pengadaan kain batik dengan membawa beberapa jenis kain ke Pemkab Nganjuk,'' ujar Yun saat ditemui koran ini akhir Januari lalu.

Yun menyebutkan, kliennya tidak menata proyek pengadaan kain batik senilai Rp 6,050 miliar itu.

Dalam praktiknya, lanjut Yun, Sunartoyo juga tidak mencairkan uang secara langsung.

Pencairan uang tetap dilakukan oleh Direktur CV Ranusa Edi Purwanto selaku pemenang lelang proyek.

Pria berkacamata tersebut balik menuding mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Masduqi yang menurut dia berperan aktif.

Termasuk mengetahui harga per setel kain untuk belasan ribu PNS di Pemkab Nganjuk itu. (noe/ut/c7/diq/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi Rp46 Miliar Pejabat Sumbar Diperiksa BPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler