jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tidak akan memberhentikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS).
Kedua tersangka Zaenal Soleman dan Alex Usman yang rekeningnya telah diblokir Bareskrim Polri tersebut tidak lagi menduduki jabatan strategis lagi.
BACA JUGA: Ini Upaya Koh Ahok Permudah Layanan Kesehatan Warga DKI
"Enggak, dia enggak diberhentikan. Biasanya kami lepaskan dari jabatan struktur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/4).
Ahok menjelaskan, Zainal dan Alex akan dijadikan sebagai staf. Hal ini, sambung dia, akan memudahkan keduanya dalam melakukan pekerjaan dan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Temukan Aliran Dana Hasil Korupsi UPS, Mabes Blokir Rekening Dua Tersangka
Perlakuan ini juga sama seperti mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
"Polanya mirip Pak Pristono lah. Dia jalani staf aja," ujar Ahok.
BACA JUGA: Paripurna Angket Besok, Fraksi DPRD DKI Lakukan Rapat Intern
Sebelumnya penyidik Bareskrim menetapkan Zaenal adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI dan Alex Usman merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. "Kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih Rp 50 miliar," kata dia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Ternyata Ahok Punya Perhatian Terhadap Film Pendek, Ini Buktinya
Redaktur : Tim Redaksi