jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong dua dari empat tersangka suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen ke persidangan.
Dua tersangka dari kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
BACA JUGA: Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti, berkas, dan dua tersangka ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2).
Kedua tersangka hari ini telah diberangkatkan ke Semarang, Jateng. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
BACA JUGA: Pejabat Kedubes RI di Malaysia Tersangka Suap Paspor
"Sementara keduanya dititipkan penahannya di Lapas Kelas I A Kedungpane," ungkap Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sigit dan Yudhy, ada pula Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MK Temui Jokowi untuk Lapor Pencopotan Patrialis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK
Redaktur & Reporter : Boy