Pejabat Kedubes RI di Malaysia Tersangka Suap Paspor

Selasa, 07 Februari 2017 – 19:15 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penerbitan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Malaysia.

Alhasil, penyidik menetapkan Atase Imigrasi pada Kedubes RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW), sebagai tersangka. DW yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), itu disangka menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan makelar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan DW diduga menerima suap terkait pembuatan paspor Indonesia dengan metode reach out 2016 dan calling visa 2013-2016.

BACA JUGA: Ketua MK Temui Jokowi untuk Lapor Pencopotan Patrialis

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan DW sebagai tersangka,” kata Febri di kantornya, Selasa (7/2).

Febri menjelaskan, modus operandi DW adalah dengan meminta pihak perusahaan yang berperan sebagai agen atau makelar untuk memberi uang terkait pengurusan penerbitan paspor dan visa.

Dia menegaskan, indikasi pemberian suap terhadap DW ini dari perusahaan makelar untuk pengurusan paspor WNI yang hilang dan rusak dengan memungut biaya yang melebih tarif. “Tersangka meminta dikirimkan uang ke rekening pribadinya,” kata Febri.

Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama lembaganya dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau KPK Malaysia.

BACA JUGA: Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK

Awalnya, kata Febri, KPK dilibatkan dalam tim sapu bersih pungutan liar Malaysia melakukan inspeksi pelayanan public di Kuala Lumpur pertengahan 2016 lalu. Setelah mendapati informasi awal, KPK melakukan penyidikan pada pertengahan 2017. Selain KPK, MACC juga tengah melakukan penyidikan.

“MACC tangani perusahaan dan staf yang ada WNI-nya, KPK menangani DW yang merupakan Atase Imigrasi Kedubes RI di Malaysia yang juga PPNS,” ujar pria berkacamata ini.

Lebih lanjut Febri mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Depok, Jawa Barat. “Penyidik menyita sejumlah dokumen,” katanya.

Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Semoga Vonis MK atas UU Peternakan Bukan demi Pengusaha

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Duit SGD 11.300 Terkait Suap Patrialis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap  

Terpopuler