Dua Tersangka UPS Kok Belum Ditahan? Ini Jawaban Bareskrim Polri

Jumat, 20 November 2015 – 01:15 WIB
Salah satu UPS di sebuah sekolah sedang dicek seseorang di Jakarta. foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - DUA anggota DPRD DKI Jakarta (periode 2009-2014) selaku tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Demokrat), belum ditahan. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Sebab bila terlalu lama dibiarkan, tersangka bisa menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri alias kabur. Akibatnya akan menyulitkan petugas kepolisian dalam melaksanakan penyidikan.

BACA JUGA: Duhh.. Disparbud DKI Banyak Gelar Acara tak Pantas

"Semestinya penetapan tersangka langsung diikuti dengan penahanan. Karena sudah banyak contoh, seseorang yang ditetapkan tersangka dan tidak ditahan akhirnya menghilang kabur ke luar negeri," ujar Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Indonesia Arbi Sanit seperti dikutip dari Indopos, Kamis (19/11).

Arbi meminta Bareskrim serius dalam menangani kasus korupsi pengadaan UPS. Sebab korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga 50 miliar itu sudah menjadi sorotan publik. "Jika polisi lamban, maka nama baiknya akan negatif di mata masyrakat," kata dia.

BACA JUGA: Wah.. Wah.. Kritik Lulung ke Ahok Keras Banget Nih

Menurut Arbi, polisi harus transparan dalam menangani kasus UPS. Apabila ditemukan kesalahan, maka segera ditindak. Sebaliknya, jika seseorang tidak bersalah, harus segera dilepaskan. "Jangan berani bermain-main," tandas dia.

Di sisi lain, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani, berpendapat, sementara ini kedua tersangka UPS (Fahmi dan Firmansyah) belum perlu ditahan karena penyidik menilai keduanya kooperatif. "Soal itu (penahanan) belumlah, masih lama. Diperiksa sebagai tersangka saja belum?," ungkap dia.

BACA JUGA: Punya Karakter Luar Biasa, Pendeta dan Lily Wahid Dukung Adhyaksa

Hadi menambahkan, kini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lainnya dan dalam waktu dekat belum akan memeriksa kedua tersangka.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara dan dan adanya bukti-bukti yang dimiliki penyidik. 

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua tersangka sebelumnya yaitu Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor. Sementara berkas Zaenal sudah tahap satu di Kejaksaan.

Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi lainnya yakni pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat. 

Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Ahok Baru Evaluasi Anggaran SKPD Sekarang? Telaattt...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler