jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku pemilik dan karyawan tempat usaha fotokopi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
BACA JUGA: Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, 5 Orang Ini Ditangkap
Pelaku berinisial AI selaku pemilik usaha dan HH sebagai karyawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aksi pelaku.
BACA JUGA: HMI Edukasi Tentang Vaksin, Kemenkes: Sinovac Sudah Mendapat Sertifikat Halal MUI
Adapun kedua pelaku sudah menjalankan aksi kejahatan itu sejak Juni 2021.
"Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Hendra menjelaskan modus pelaku. Adapun pelaku sebelumnya sudah memiliki dokumen asli sertifikat vaksinasi dan hasil swab antigen.
Selanjutnya, pelaku mengedit keterangan yang ada di dalam dokumen tersebut dan menjualnya ke orang yang membutuhkan.
"Jadi, pelaku tinggal mengubah namanya dan mengubah waktu pembuatan serta masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi," ujar Hendra.
Para pelaku memasang tarif pembuatan dokumen palsu tersebut, yakni, Rp 15.000-25.000 per lembar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya kegiatan serupa di Kabupaten Bekasi," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 32 Junto Pasal 48 ayat (1) UUD nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendra.(cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi