jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polres Metro Jakarta Timur membongkar sindikat pemalsuan hasil swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (21/7) lalu.
Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan 2 di antaranya merupakan pengguna hasil swab PCR palsu tersebut.
BACA JUGA: Siti Kholifah dan Agus Sentosa Sudah Ditangkap, 2 Rekannya Masih Diburu
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan aksi sindikat itu berhasil diketahui polisi setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Pemalsuan surat swab PCR dilakukan beberapa orang dan digunakan oleh calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (23/7).
BACA JUGA: Arief Poyuono Curiga Jokowi Tidak Baca, Desak Erick Thohir Mundur Saja
Berdasarkan informasi yang didapat, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kemudian meringkus tiga orang tersangka berinisial DI, MR, dan MG.
"Mereka yang melakukan pembuatan softcopy, melakukan pencetakan surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ucap Kombes Erwin.
BACA JUGA: Ssst, Kejaksaan Menghentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Ini, Alasannya...
Sementara itu, dua orang penumpang berinisal DDS dan KA diamankan saat akan menggunakan hasil PCR Covid-19 palsu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ada komputer, printer, CPU dan uang. Berikut dengan bukti surat PCR palsunya," ungkap Erwin.
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra