Dua Wanita Dibekuk, Sabu Rp 8 Miliar Disita

Selasa, 30 Desember 2014 – 10:49 WIB
Tersangka Tuti Herawati dan Jumidah ditangkap bersama barang bukti sabu 4 kg senilai Rp 8 miliar. Foto: Setiaky/Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - SLEMAN – Seperti menjadi lahan basah, Jogja belum lepas dari incaran pasar peredaran narkotika berjaringan internasional. Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogjakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Metamphetamine atau sabu-sabu (SS) melalui Bandara Adisucipto Jogjakarta.

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis SS itu terjadi pada hari Minggu (28/12) di Bandara Adisucipto Jogjakarta. Saat itu petugas mencurigai dua orang penumpang, Tuti Herawati (33), dan Jumidah (39), keduanya WNI yang merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI-152 dari Singapura  tujuan Jogjakarta.

BACA JUGA: Sediakan Rp 400 Juta untuk 19 PSK dan 39 Mucikari

Pesawat saat itu mendarat sekitar pukul 16.30 setelah sebelumnya menempuh penerbangan Guangzhou-Singapura-Jogjakarta Petugas mencurigai gerak-gerik kedua penumpang perempuan tersebut. Saat itu mereka membawa barang bawaan. Oleh petugas lalu dilakukan pemeriksaan x-ray.

Dari pengecekan itu, diketahui di dalam tas terdapat benda mencurigakan. Petugas akhirnya membongkar barang bawaan kedua penumpang. Dalam pemeriksaan itu petugas mengamankan koper. Di mana koper pertama terdapat lima buah tas yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu.

BACA JUGA: Enam PNS Disanksi, Indisipliner Terbanyak

Di dalam koper pertama, petugas menemukan 10 bungkus berbentuk kristal dengan berat 1.925,5 gram.  Sedangkan di koper lainnya, ada enam tas yang di dalamnya tersimpan 12 bungkus ber bentuk kristal seberat 2.085 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 4.010,5 gram.

Dari hasil uji barang temuan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, diperoleh keterangan bahwa barang itu merupakan Methampetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I. Dari barang bukti itu jika dirupiahkan sesuai  pasaran internasional sekitar Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Muncul Bill Anggota DPRD di Karaoke Ilegal

Kepala KPPBC Jogjakarta Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, terungkapnya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ini menunjukan bahwa Indonesia, khususnya Jogja  bukan lagi menjadi transit peredaran barang haram itu. Namun sudah pada level target pasaran jaringan internasional.

Bahkan beberapa kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan petugas bea dan cukai, para kurir ini menyebar barang haram itu hingga ke pelosok negeri.

”Indonesia bukan lagi menjadi transit narkotika, tapi sudah menjadi tempat tujuan yang luar biasa besarnya. Bahkan pemasaran narkotika sudah menyasar sampai ke pelosok negeri,” kata Wahyu di KPPBC Jogjakarta dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (30/12).

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Selain itu, keduanya diiming-imingi upah sebesar Rp 5 juta jika  sampai ke alamat.
Dalam pemeriksaan sementara diketahui salah satu pelaku memiliki hubungan khusus dengan salah seorang bandar yang ada di Jakarta. Atas perintah bandar itu, kedua pelaku kemudian meninggalkan Indonesia pada 16 Desember 2014 lalu untuk berangkat ke Guangzhou.

”Salah satu pelaku memiliki hubungan khusus dengan seorang yang ada di Jakarta. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Andi.

Menurut keterangan pelaku, setelah mereka sampai di  Guangzhou, akan ada orang yang mengantar barang tersebut yang sudah dikemas di dalam tas. Setelah instruksi itu dijalankan, keduanya kemudian kembali ke Indonesia melalui Bandara  Internasional Adisucipto.

Lalu, setelah tiba di Jogja, barang itu dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat. Namun baru tiba di Jogja, rencana itu berhasil digagalkan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIJ Budiharso menuturkan, peredaran narkotika di Jogja khususnya, sudah cukup mengkhawatirkan. Apalagi sejauh ini data yang dihimpun BNNP DIJ menyebutkan ada sekitar 69 ribu warga Jogja terjerat kasus narkotika.

 ”Pada prinsipnya kasus peredaran narkotika menjadi tanggung jawab bersama. Sedangkan modus yang kerap digunakan kurir, juga menjadi catatan petugas terkait lebih meningkatkan kewaspadaan dalam meminimalisir masuknya jaringan narkotika berskala internasional,” ujarnya. (fid/laz/jiong)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak ke Rumah Anak, Nek Halimah Terlindas KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler