jpnn.com - CIKARANG PUSAT - Sepanjang 2014, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berjumlah empat orang.
PNS dikenakan sanksi karena beberapa hal. Namun dari seluruh persoalan yang ada, paling dominan yakni melanggar kedisiplinan seperti mangkir dari jam kerja.
BACA JUGA: Muncul Bill Anggota DPRD di Karaoke Ilegal
Meningkatnya jumlah PNS terkena sanksi ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki seluruh perangkatnya. Karena jika hanya mengandalkan sanksi, maka bukan tidak mungkin jumlah pelanggar akan kembali bertambah di tahun berikutnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad mengakui hingga kini masih ada PNS di lingkungan Pemkab Bekasi yang indisipiliner. Hal itu, kata dia, disebabkan karena sistem absensi yang menerapkan finger print belum berjalan dengan optimal.
BACA JUGA: Hendak ke Rumah Anak, Nek Halimah Terlindas KA
Akibatnya, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menerapkan sistem absensi secara manual menjadi celah bagi PNS untuk bolos atau pun pulang lebih awal.
Pihaknya berencana menerapkan sistem absensi finger print di seluruh OPD pada tahun depan. Hal itu bertujuan untuk menekan angka indisipliner PNS.
BACA JUGA: Gubernur Ini Dukung UMP Direvisi
"Dengan absensi manual mungkin susah dikontrol, baik dengan BKD atau pun dengan atasannya masih-masing dalam setiap dinas. Oleh karena itu kami sedang mendorong agar di tahun depan sudah menerapkan absen finger print di semua dinas,” katanya.
Dikatakan Yan Yan, akibat dari tindakan indisipliner, sebanyak empat PNS diberikan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat pada tahun lalu. Sedangkan di tahun ini, kata dia, ada enam PNS yang terindikasi mendapat sanksi serupa.
Enam PNS tersebut merupakan staf di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
"Di 2014 ada enam PNS yang sudah melakukan pelanggaran bersifat pelanggaran sedang dan berat, dengan hal itu PNS tersebut terindikasi diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tuturnya.
Disinggung dinas apa yang pantas mendapat ‘rapor merah’ jika dilihat dari tingkat kedisiplinan, Yan Yan belum bisa menjawabnya. Menurut dia, hal itu perlu melihat laporan kinerja selama setahun sebelumnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha menilai ada beberapa hal yang menyebabkan PNS berkinerja buruk. Seperti sistem pengawasan yang lemah dari pimpinan kepada anak buahnya.
"Sehinnga PNS yang bandel tidak merasa takut sama sekali bakalan kena sanksi. Dikarenakan dia sudah bisa pastikan paling hanya dapat teguran lisan atau tertulis,” katanya.
Penyebab lainnya, kata Muhtadi, yakni tidak adanya reward dan punisment secara permanen bagi PNS yang berkinerja baik maupun buruk. Selanjutnya, kata dia, pimpinan tidak bisa memberikan contoh yang baik dalam melakukan pekerjaan.
"Tidak ada perbedaan kepada PNS kerja baik dan buruk, jadi kasarnya pegawai kerja baik dan bener akan sama aja nilainya dengan pegawai yang tidak kerja baik. Yang penting pegawai tersebut dekat sama atasan, omongan itu yang sering beredar di kalangan PNS,” tuturnya. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Malam Tahun Baru
Redaktur : Tim Redaksi