Muncul Bill Anggota DPRD di Karaoke Ilegal

Selasa, 30 Desember 2014 – 06:56 WIB
Tagihan Anggota DPRD Surabaya yang menggunakan fasilitas karaoke ilegal. Foto: Aris/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Beragam temuan terkait dengan dugaan aksi beking-bekingan terhadap rumah hiburan umum (RHU) ilegal terus bergulir.

Setelah beberapa waktu mencuat bill (nota pembayaran) jasa layanan sebuah rumah karaoke atas nama pejabat pemkot, Senin (29/12) bukti yang sama beredar. Kali ini atas nama salah seorang anggota DPRD Surabaya.

BACA JUGA: Hendak ke Rumah Anak, Nek Halimah Terlindas KA

Diketahui, nama si anggota dewan yang tercatat dalam nota sebuah rumah karaoke DS di kawasan Nginden itu adalah Anugrah Ariyadi, wakil ketua komisi A. Dalam nota pembayaran bernomor 1405160005 tersebut, tercantum nama dan tanda tangan Anugrah. Sesuai dengan bukti itu, dia memesan layanan di meja M1. Di slip tersebut juga tertulis catatan berupa pending bill.

Di slip itu ada pesanan berupa makanan dan minuman. Ada pula tambahan jasa empat agen (purel) dengan nilai masing-masing Rp 500 ribu. Total tagihan Rp 6.819.815.

BACA JUGA: Gubernur Ini Dukung UMP Direvisi

Beredarnya bill tersebut menjadi salah satu trending topic di internal dewan kemarin. Apalagi saat ini komisi A getol menyoroti RHU ilegal di Surabaya yang makin menjamur.

Bukan hanya itu. Sebelumnya, komisi A merekomendasikan agar RHU tersebut segera ditutup. Sebab, diketahui, rumah karaoke DS masuk dalam daftar rekomendasi penutupan yang dilayangkan dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar).

BACA JUGA: BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Malam Tahun Baru

Sejatinya, tengara tersebut bukan yang pertama. Pekan lalu, ketika komisi A mengadakan hearing dengan sejumlah dinas soal RHU ilegal, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto tanpa diduga bernyanyi.

Dia menyebutkan, ada salah seorang anggota di komisi A yang ’’meminta tolong’’ agar sejumlah RHU yang kadung ditutup satpol PP bisa dibuka lagi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Anugrah Ariyadi langsung membantah temuan itu. Dia juga membantah bahwa tanda tangan di slip tersebut adalah tanda tangan dirinya.

’’Lha wong saya tidak pernah ke sana. Paling-paling, itu hanya ulah segelintir orang yang tidak suka atau mencatut nama saya,’’ ujarnya.

Apalagi Anugrah menganggap bukti itu sudah cukup lama. Sebab, nota tersebut bertanggal 15 Mei lalu. ’’Kenapa kok baru mencuat sekarang? Apakah karena saya teriak-teriak agar RHU itu ditutup?’’ ungkapnya.

Legislator asal PDIP itu balik menyoroti maraknya RHU yang ditengarai dibekingi oknum di lingkungan pemkot. Sampai saat ini, dia mengklaim menemukan banyak RHU ilegal yang tetap buka, meski masuk dalam daftar tutup. ’’Apalagi dulu kan ada kasus seperti ini,’’ katanya.

Untuk diketahui, temuan tersebut merupakan yang kesekian. Sebelumnya, di lingkungan DPRD, beredar bukti yang sama. Yakni, slip pembayaran booking room di sebuah rumah karaoke di Jalan Kalibokor atas nama pegawai satpol PP. Bukti itulah yang akhirnya membuat komisi A dan pemkot kerap bersitegang soal RHU ilegal.

Sementara itu, internal badan kehormatan (BK) dewan belum bersikap. Wakil Ketua BK Baktiono menyatakan harus mengkaji temuan tersebut lebih dulu. ’’Kami belum bisa berkomentar soal ini. Nanti coba kami klarifikasi dulu,’’ katanya singkat. (ris/c5/ayi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sulteng Sebut Kelompok Santoso Sadis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler