Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

Kamis, 23 Juli 2020 – 01:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu saat jumpa pers di Padang terkait prostitusi daring pada Rabu (22/7). Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution

jpnn.com, PADANG - Seorang pria warga Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial DEP, 26, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan wanita.

Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan muncikari ini ditangkap pada Sabtu (18/7) di Hotel Axana Kota Padang, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan

Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena marak terjadinya prostitusi daring di hotel tersebut.

Menurut dia, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami di Hotel, Sang Istri Minta Keadilan

Ia menjelaskan pada Sabtu (18/7) petugas langsung melakukan penangkapan di hotel tersebut.

Ia mengatakan dua wanita tersebut disuruh oleh pelaku DEP melayani tamu dengan iming-iming diberikan imbalan uang.

BACA JUGA: Karyawan Menyelinap ke Kamar Anak Majikan Tengah Malam, Terjadilah

Dari pengakuan tersangka jasa wanita muda itu sebesar Rp800 ribu untuk satu kali durasi pendek dan Rp1,9 juta untuk sekali dalam durasi panjang.

Muncikari ini mendapatkan bagian Rp200 ribu per transaksi.

Modus operandinya muncikari mencarikan pelanggan untuk wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel itu.

"Muncikari ini menjalin komunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Pekerjaan muncikari ini adalah pengangguran," kata dia

Menurut dia, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan dua wanita berumur 16 tahun dan 19 tahun yang sedang berada di kamar 329 dan 340.

Setelah itu ketiga orang itu dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan.

Pelaku DEP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dan langsung ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020.

Sementara dua wanita setelah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.

"Untuk anak berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Padang. Dia berasal dari luar Sumatera Barat dan keduanya tinggal di kost yang sama di Kota Padang," katanya

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang sebesar Rp1 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit kondom dan kunci kamar hotel.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Tewas Dianiaya, Mulai Digigit Sampai Dicekik Pelaku

"Pelaku ini disangkakan nomor 21 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dan UU nomor 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan dan ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler