jpnn.com, DENPASAR - Muhammad Tufan Ifandi, 20, pelaku pemerkosaan anak majikan yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Bali.
Dia ditangkap Tim Resmob Polda Bali di kampung halamannya, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/7) lalu.
BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan LP/478/XII/2019/SPKT tanggal 7 Desember 2019 lalu.
“Aksi pelaku dilakukan pada Mei 2019 lalu di rumah korban di Jalan Narakusuma Denpasar. Baru dilaporkan Desember 2019,” kata Kombes Dodi, Rabu (22/7).
BACA JUGA: Pensiunan PNS Tewas Dianiaya, Mulai Digigit Sampai Dicekik Pelaku
Pelaku yang merupakan karyawan dari ayah korban nekat memperkosa korban saat tengah malam.
Korban disetubuhi pelaku pada saat korban tidur di kamarnya sekitar pukul 01.00 Wita.
BACA JUGA: Viral, Video Perbuatan Terlarang Dua PNS Pemprov Riau Bikin Geger Warganet
“Saat itu, kamar korban dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati. Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau lantas disetubuhi,” tambah Kombes Dodi sebagaimana dikutip dari sumeks.co hari ini.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu.
Pada Desember 2019 barulah aksi bejat pelaku terungkap. Keluarga korban melapor pada Desember 2019. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun pelaku berpindah-pindah tempat.
Setelah melakukan penyelidikan di seputaran Banyuwangi Jawa Timur, pada hari Kamis (16/7) pelaku berhasil diamankan.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami
Dia ditangkap tanpa perlawanan di kampungnya di Dusun Lugunto Rokojampi Banywangi, Jawa Timur. Kini pelaku ditahan di Mapolda Bali. (rb/mar)
Redaktur & Reporter : Budi