Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang

Senin, 26 April 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BIREUEN - Dua orang warga di Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap polisi saat bertransaksi chip judi daring Higgs Domino Island pada Minggu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Keduanya ditangkap petugas karena diduga terlibat transaksi judi daring," kata Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, Minggu malam.

BACA JUGA: Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati

Kedua pelaku yang tertangkap saat melakukan aksi terlarang itu masing-masing bernama Hendri (29), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada selaku penjual. Sedangkan pembelinya Basri (45), warga Desa Ara Bungong.

Menurut AKP Fadillah, dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone milik Hendri yang diduga sebagai agen penjual chip judi daring.

BACA JUGA: Innalillahi, Cucu Mantan Bupati Tewas Mengenaskan, Polisi Turun Tangan

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,55 juta diduga hasil transaksi judi online.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli chip judi daring, di sebuah toko di kawasan Peudada Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Disebut di Kasus Penyidik KPK, Golkar Jambi Bereaksi

"Dua pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum," pungkas AKP Fadillah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler