jpnn.com - TARAKAN – Empat orang yang ditangkap Satuan Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim Tarakan Jumat (18/4) malam karena kedapatan membawa sabu-sabu, telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing berinisial RM, AT, HU dan AH. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Filipina.
“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Roberto Asfrianza, Minggu (20/4).
BACA JUGA: Karyawan Bank Anggota Geng Motor
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 19 bungkus sabu sebesart 956,20 gram yang mereka bawa dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan adalah milik HU, warga Filipina.
"Rencananya sabu itu mau diberikan ke seseorang yang sudah kami kantongi namanya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Walikota Bandung Bikin Sayembara
Polres Tarakan kata Roberto, akan berkoordinasi dengan Dubes Filipina terkait dokumentasi dua warganya yang jadi tersangka kasus narkoba.
Ia juga menyampaikan, sesuai perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.(ule)
BACA JUGA: Dituding Manipulasi Suara, Ketua PPK Tonjok Ketua Panwascam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenguk Napi, Malah Dijebloskan ke Bui
Redaktur : Tim Redaksi