jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku scampage atau pembuat website palsu untuk mencuri data dan uang pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari pemerintah AS.
Dana itu diberikan pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19. Dua pelaku itu ialah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan dua pelaku itu bekerja sama membuat website palsu kemudian disebarkan pada jutaan penduduk di 14 negara bagian Amerika Serikat. Para pelaku kemudian menggunakan fitur pencarian nomor.
"Kemudian disebar secara bersamaan seperti SMS Blast. SMS itu berisi link URL yang mengarahkan ke 14 web palsu yang dibuat para pelaku," ujar dia, Kamis (15/4).
BACA JUGA: BPOM Terima 92 Laporan Komnas PP-KIPI terkait Vaksin Covid 19, Ini Hasilnya
Dari 20 juta pesan yang disebar menggunakan software aplikasi SMS Blast, pelaku berhasil menipu 30.000 orang. Dari satu korban, pelaku mendapatkan uang 2.000 USD.
"Korban ini tidak menyadari dia telah mengisi data pribadinya ke domain palsu yang mirip web resmi pemerintah AS," kata dia.
Dua pelaku sudah menjalankan aksi scampage sejak Mei 2020 hingga Maret 2021. Keuntungan yang mereka dapat mencapai 60 Juta USD.
Penangkapan dua warga Jatim itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda dengan bantuan Hubungan Internasional serta Federal Bureau of Investigation (FBI). Selama tiga bulan penyelidikan baru bisa diungkap.
"Selama tiga bulan itu kami melacak lokasi pelaku, akhirnya MCL berhasil ditangkap di daerah Stasiun Pasar Turi dan SFR di salah satu hotel yang ada di kawasan Tegalsari, Surabaya," ujar Nico. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Ada Kasus Penggelapan Dana Bank Lagi, Polisi Sudah Bergerak
Redaktur & Reporter : Arry Saputra