jpnn.com, BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang mencoba menyeludupkan sabu-sabu seberat 474 gram di Pelabuhan Harbourbay, Rabu (27/3) lalu.
Dua WNA yang diamankan itu yakni, Leong Kah Huat, 33 dan Heng Beou Woon, 42.
BACA JUGA: Caleg Gerindra Lingga Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Batam
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna mengatakan, penangkapan kedua WNA ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap dua penumpang kapal MV. Ocean Dragon dengan rute perjalanan Stulanglaut, Malaysia menuju Batam.
"Terhadap dua penumpang yang dicurigai tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara verbal dan dilanjutkan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan urine keduanya, positif mengandung Metamphetamine (sabu)," ujarnya.
BACA JUGA: Disperkimtan Minta Adya Tirta Batam Segera Atasi Krisis Air di Rusunawa
Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa dari dalam anus Leong Kah Huat didaparkan 3 benda yang diduga sabu dan dari dalam anus Heng Beou Woon terdapat empat bungkus.
"Mengetahui adanya bungkusan mencurigakan itu, kemudian keduanya kami bawa ke kantor Bea Cukai dan dilakukan pengeluaran dari dalam tubuhnya. Setelah dikeluarkan kemudian dilakukan pengujian dan positif Metamphetamine," tuturnya.
BACA JUGA: Sejumlah Wilayah di Batam Krisis Air Bersih, Brimob Kerahkan Mobil Water Canon
Guna dilakukan proses lebih lanjut, selanjutnya kedua WNA itu diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Dia menambahkan, penangkapan terhadap dua kurir sabu ini merupakan penindakan yang ke-20 dan ke-21 selama tahun 2019 ini.
Dalam penindakan itu, sebagian besar merupakan kurir sabu yang tertangkap di Pelabuhan maupun Bandara Internasional Hang Nadim untuk dibawa ke berbagai daerah di Jawa, Kalimantan dan Sumatra.
Polda Kepri menerima penyerahan kasus penyelundupan sabu dari Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam, Rabu (27/3) lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto mengaku jajarannya masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
Pengembangan dilakukan untuk mengejar orang yang menyuruh kedua WNA tersebut dan penerima sabu di Batam. "Sedang kami interogasi, dan minta keterangan mereka," katanya, Kamis (28/3).
Dari pengakuan Lk dan Hbw, sabu itu didapatnya dari seorang bandar di Malaysia. Yani mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama yang memberikan sabu ke dua WNA Malaysia tersebut.
Namun, terkait siapa yang akan menerima. Yani mengaku sulit dilakukan pengembangan. Karena, bandar dua WNA Malaysia ini baru memberikan arahan, setelah keduanya sampai di Batam.
Tapi keduanya sudah diamankan, sehingga bandar asal Malaysia memutuskan komunikasi. Yani mengatakan jajaranya masih berusaha melakukan pengembangan dari potongan informasi didapat dari kedua orang tersebut.
"Kalau ada perkembangan terbaru, akan kami kabarkan," ungkapnya.
Yani mengatakan penangkapan kedua orang ini bermula dari penegahan yang dilakukan Bea dan Cukai Pelabuhan Harbourbay Batam, Rabu (27/3) lalu. Bea Cukai Batam mengamankan dua orang ini sehabis melakukan cop paspor. Dari hasil pemeriksaan dilakukan, keduanya menyembunyikan sebanyak 474 gram sabu di dalam dubur.
"Penyerahan, Rabu (28/3) malam," ungkap Yani.(egi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Properti Diyakini Bakal Meningkat Usai Pemilu
Redaktur & Reporter : Budi