Dua WNA Pembajak Email Diringkus

Senin, 20 Januari 2014 – 21:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing pembajak email sebuah  perusahaan yang mengakibatkan kerugian SGD 312 ribu atau setara Rp 3,2 miliar.

Mereka adalah Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu berkebangsaan Afrika Selatan serta Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek warga negara Nigeria.

BACA JUGA: Berkedok Bisnis SPBU, Dua WN Liberia Diringkus

"Dia (Jhon) residivis dalam kasus yang sama yang pernah divonis selama dua bulan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (20/1).

Kedua WNA yang tertangkap 17 dan 18 Januari 2014 itu membajak email korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura.

BACA JUGA: Pak Guru Minta Dibuatkan Kopi, Rupanya Maksa Ngeseks Lagi

Saat itu, PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD 312 ribu melalui email florence.feby@yahoo.com.

Kelompok John tiba-tiba masuk dengan email serupa, yaitu. feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke no rekening Maria. Lantas United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD 127 ribu ke rekening Maria pada 30 Desember 2013.

BACA JUGA: Digauli Guru Honor saat Kelas 6 SD

Pada 9 Januari 2014, kembali dikirim SGD 185 ribu untuk pelunasannya. Arief menjelaskan, saat transfer untuk pelunasan itu, pihak dari United Impact mengontak Febi dari Primadaya Indotama.

"Tujuannya, memberitahukan jika pembayaran sudah dilunasi dengan transfer ke rekening. Namun, baru ketahuan nomor rekeningnya salah," kata Arief.

Febi pun lantas melapor ke pihak bank untuk diblokir. "Mereka kemudian melapor kepada kami," ungkap Arief.

Setelah melacak, akhirnya kepolisian berhasil meringkus Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah Anjungan Tunai Mandiri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu Maria mengambil uang hasil kejahatannya tersebut. Sementara Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok, Jawa Barat,  pada 18 Januari 2014.

Maria dan John dijerat dengan pasal 82 dan 85 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU nomor  11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Siswi, Guru Budi Pekerti Ditangkap di Dekat Rumah Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler