Dua WTS Dipulangkan, Biaya Ditanggung Muncikari

Rabu, 08 Oktober 2014 – 21:31 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kendati telah berulang-kali dirazia, praktik esek-esek di eks lokalisasi Manggar Sari tak kunjung berhenti. Buktinya Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menangkap dua wanita tuna susila (WTS) dan seorang muncikari saat razia pada Selasa (7/10) siang. 

Total warga yang dirazia sebanyak 150 orang, 3 diantaranya terlibat kasus prostitusi. Mereka yang terkena razia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) selama dua hari, Rabu (8/10) dan Kamis (9/10) ini.
 
“Ketiganya dikenakan sanksi denda administratif oleh hakim, karena ini sidang KTP, nantinya akan diproses lagi untuk pekerjaan dia (WTS dan muncikari) di Balikpapan,” terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mus Ihdiansyah kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN), Rabu (8/10).

BACA JUGA: Tolak Penutupan Lokalisasi, Warga Ancam Demo Bugil

Dari sidang KTP, sebutnya lagi, WTS dan muncikari masing-masing dikenakan denda Rp50 ribu. Rencananya, pada Kamis (9/10) hari ini, sidang tipiring kembali digelar untuk memutuskan sanksi atas tindakan prostitusi yang dilakukan ketiganya. 

“Kamis besok (hari ini) dua WTS itu akan kita panggil lagi ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dipulangkan ke kampung asalnya,” kata Mus, akrab Mus Ihdiansyah disapa.

BACA JUGA: MSD Rekrut Puluhan Warga Dusun Kalitengah Jadi Karyawan

Dia menyebut, WTS yang akan dipulangkan bernama Eko Ardiyanti dan Ririn, keduanya berasal dari Blitar Jawa Timur. Sementara muncikari yang di sidang bernama Rika. Di hadapan Satpol PP, WTS tadi mengaku sudah lebih dari satu tahun bekerja di eks lokalisasi Manggar Sari 2.

“Dari pengakuannya, kalau ada tamu yang mau, baru dilayani oleh mereka.  Mereka datang ke Balikpapan karena mendapat informasi dari teman kemudian datang sendiri,” papar Mus.

BACA JUGA: Memperbanyak Bersyukur, Pemimpin Harus Menjadi Tauladan Bekerja untuk Rakyat

Bagaimana dengan sanksi terhadap muncikari eks Manggar Sari" Mus menjawab, Rika dikenakan wajib lapor ke Satpol PP serta membongkar sendiri sekat-sekat rumah yang digunakan untuk praktik esek-esek. Mus memastikan, biaya pemulangan dua WTS ke daerah asalnya akan dibebankan ke muncikari, bukan diambil dari uang rakyat (APBD). (pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Bocor, Pengiring Pengantin Tenggelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler