Dubai Akhiri Pajak Miras, Berlaku Mulai Tahun Baru

Senin, 02 Januari 2023 – 19:41 WIB
Terminal penumpang Dubai International Airport, tempat banyak toko menjual miras. Foto: JPNN.com

jpnn.com, DUBAI - Emirat Dubai memutuskan mengakhiri pajak 30 persen atas minuman beralkohol alias miras.

Kebijakan yang mulai berlaku pada Minggu (1/12) itu sebagai upaya untuk menggenjot sektor pariwisata salah satu region di Uni Emirat Arab (UEA) tersebut.

BACA JUGA: Ini Manfaat Minum Bir yang Tidak Anda Ketahui

Beleid anyar di Dubai itu terungkap dari pengumuman yang disampaikan Maritime and Mercantile International (MMI), sebuah perusahaan distributor minuman beralkohol.

MMI merupakan bagian dari Emirates Group, sebuah badan usaha milik negara atau BUMN milik penguasa Dubai.

BACA JUGA: Jajan Bareng di Bali, PM Kanada Minum Bir, Rishi Sunak Pilih Mangga Spritz

“Sejak kami memulai operasi di Dubai lebih dari 100 tahun lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif bagi semua,” ujar CEO MMI Tyrone Reid.

Meski demikian, Dubai tidak membebaskan minuman beralkohol begitu saja. Masih ada lisensi pembelian miras.

BACA JUGA: Istri Kerja di Dubai, Samudin Kerap Membawa Mbak AY ke Rumah

“Peraturan yang baru diperbarui ini penting untuk terus memastikan keamanan dan tangung jawab dalam pembelian dan konsumsi minuman berlakohol di Dubai dan UEA,” ujar Reid.

Telah lama penjualan miras menjadi barometer perekonomian Dubai, sebuah emirat yang dikenal sebagai destinasi utama di UEA. Dubai juga menjadi markas bagi maskapai kondang Emirates.

Emirat pimpinan Sheikh Mohammed ibn Rashid Al Maktoum itu terus melonggarkkan peraturan soal minuman keras. Sebelumnya, otoritas setempat mencabut larangan tentang pembelian miras pada siang hari ketika Ramadan.

Saat pandemi Covid-19, pembeli miras menggunakan layanan pesan antar ke rumah masing-masing. Ketika Piala Dunia 2022 berlangsung di Qatar, di Dubai juga marak bar-bar yang menarik para penggemar sepak bola.

Walakin, harga miras di Dubai tetap tergolong mahal. Segelas bir dalam ukuran satu pint dijual dengan harga USD 10 atau sekitar Rp 155 ribu.

Hukum di Dubai mengatur nonmuslim yang boleh mengonsumsi miras harus berusia di atas 21 tahun. Pembeli miras juga harus memiliki kartu izin yang dikeluarkan Kepolisian Dubai.

Pelanggar ketentuan itu dikenai denda ataupun penjara. Meski demikian, bar, kelab malam, dan restoran di Dubai tidak pernah menanyakan kartu itu kepada pembeli miras.

Pada September 2020, Abu Dhabi yang juga salah satu emirat di UEA mengakhiri sistem lisensi pembelian miras. Abu Dhabi merupakan ibu kota UEA.

Meski demikian, Dubai masih relatif lebih liberal dibandingkan emirat lainnya. Misalnya, Sharjah yang juga salah satu emirat di UEA masih melarang miras.(ArabNews/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UEA Bakal Punya Kasino Lebih Besar Ketimbang Wynn Las Vegas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler