Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 22 Juni 2010 – 02:24 WIB
Sudjadnan Parnohadiningrat. Foto : KBRI Washington DC

JAKARTA - Dua pimpinannya menjadi tersangka tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret pelaku korupsiKPK justru baru saja menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek renovasi Wisma Duta Besar (Dubes) RI di Singapura

BACA JUGA: Arahan Ismeth jadi Dasar Rapat Proyek Damkar

Kali ini, tersangkanya adalah mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

Sudjadnan yang sebentar lagi akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Duta Besar RI di Washington itu diduga menerima suap dalam proyek renovasi Wisma Duta Besar RI di Singapura tahun 2003
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan diplomat senior kelahiran Yogyakarta, 21 Oktober 1952 lulusan Universitas Gadjah Mada itu sebagai tersangka

BACA JUGA: SBY Diminta Tegur Tifatul

"Status SP sudah kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Johan di KPK, Senin (21/6) petang


Johan menjelaskan, pada tahun 2003 Sudjadnan diduga telah menerima uang untuk meloloskan usulan Dubes RI di Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, tentang proyek renovasi wisma Dubes RI di Singapura

BACA JUGA: Target Bebas Malaria 2030

sesuai usulan M Slamet, proyek itu dibiayai dengan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003

Modus dalam kasus ini, Sudjadnan yang beristrikan Nunung Kuncorowati  tersebut diduga menerima sejumlah dana dari ABT yang disetujuinya untuk proyek renovasi wisma Dubes"Jadi ada usulan dari Dubes di Singapura untuk melakukan renovasi Wisma Dubes Setelah diproses, maka turunlah ABT ituDalam kaitan inilah tersangka diduga menerima imbalan sekitar USD175ribu atau Rp1,7 miliar," papar Johan.

Atas perbuatan tersebut, Sudjadnan disangka dengan pasal 12 huruf (b) dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Johan mengakui, penetapan Sudjadnan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani KPKSebelumnya, dalam kasus sama KPK juga sudah menjebloskan mantan Dubes RI utuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat ke penjara

M Slamet dinyatakan terbukti menyuap Sudjadnan yang pada tahun 2003 masih menjadi Sekjen Deplu, agar menyetujui proyek renovasi Wisma Dibes RI di SingapuraPada persidangan atas Slamet, terungkap adanya aliran uang ke SudjadnanOleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, M Slamet divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Tifatul Minta Maaf Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler