Duck Down Bar Jaksel Disegel Anak Buah Kombes Mukti Juarsa

Jumat, 28 Januari 2022 – 17:05 WIB
Anak buah Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa segel Duck Down Bar di Jalan Gunawarman, Jaksel dalam razia pada Kamis (27/1) malam. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyegel Duck Down Bar di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan dalam razia pada Kamis (27/1) malam.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penyegelan itu dilakukan lantaran bar tersebut melanggar PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Usut Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK

"Tempat tersebut oleh petugas dilakukan pemasangan police line," ucap Kombes Mukti dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Duck Down Bar melanggar jam operasional sehingga dilakukan penyegelan.

BACA JUGA: Proyek Sirkuit Formula E Gagal Lelang, Wagub DKI Langsung Menyebut Jakpro

Polisi juga menemukan sejumlah minuman keras tak berizin saat melakukan razia.

"Didapatkan beberapa minuman tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM," bebernya.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Polisi juga melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap 12 pengunjung dengan metode acak.

Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung yang dinyatakan negatif Covid-19.

Dalam operasi itu, Kombes Mukti dan jajaran turut merazia sejumlah kafe di kawasan Jaksel. Di antaranya Bengkel Space dan Beer Hall di kawasan SCBD.

Mukti menyebut di Bengkel Space masih ditemukan banyak pengunjung meski kafenya sudah tutup. Kondisi serupa juga didapati di di Beer Hall.

Namun, polisi hanya mengimbau kepada para pengunjung untuk segera membubarkan dirisesuai ketentuan PPKM Level 2.

Kedua kafe terakhir juga tidak disegel polisi.

BACA JUGA: Bu Murni Tewas Setelah Terjatuh Ditendang Penjambret, Pelakunya

"Diberikan peringatan agar pada saat jam 00.00 WIB sudah tutup," kata Mukti. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler