Ternyata, Ini Alasan Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Jumat, 28 Januari 2022 – 15:54 WIB
Terlapor Edy Mulyadi di Bareskrim Polri gegara menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: ilustrasi/ tangkapan layar Bang Edy Channel

jpnn.com, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/1).

Edy sebenarnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kalimat Jubir Aliansi Borneo Bersatu untuk Edy Mulyadi, Jleb

Ketidakhadiran ini bukan tanpa alasan. Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus tersebut ditingkatkan penyidikan.

Namun, oleh penyidik Bareskrim, baru dua hari naik penyidikan, pemanggilan langsung dilakukan terhadap kliennya.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua

"Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).

Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim. Hal itu yang membuat dirinya diutus menemui penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Demokrat: Jokowi Lanjutkan Jejak Keberhasilan Pak SBY

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," tambah Herman.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi yang mangkir pada panggilan perdana hari ini (28/1).

Bahkan, Bareskrim Polri siap menjemput langsung Edy Mulyadi apabila nanti setelah panggilan kedua dia kembali mangkir.

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler