jpnn.com - MARABAHAN – Arbain alias Opas diringkus petugas Polres Batola karena nekat mengihik-ihik remaja berinisial ES (15), Kamis (30/6). Pria 41 tahun itu ditangkap setelah orang tua ES melapor ke polisi.
Duda asal Desa Parimata, Kecamatan Belawang, Marabahan itu kini kini ditahan di Mapolres Batola. Usai diringkus, duda yang sehari-hari sebagai petani ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Lihat Nih, Anak Tentara Maki-maki Petugas Kodam Siliwangi
Di hadapan polisi, Arbain mengaku dua kali menyetubuhi dan satu kali mencabuli warga Kecamatan Bakumpai itu. Semua aksi itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.
Persetubuhan pertama dilakukannya 27 Juni 2016 di salah satu rumah kerabatnya di Desa Samuda. Persetubuhan kedua dilakukan 28 Juni di rumah salah satu temannya di kawasan Desa Gandaraya, Kecamatan Anjir Pasar. Sedangkan pencabulan dilakukan di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Barambai.
BACA JUGA: Demi Perahu, Si Kakek Malah Hilang di Sungai
“Saat kami melakukan persetubuhan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, karena kami pacaran dan suka sama suka,” ujar Arbain pada Radar Banjarmasin, Jumat (1/7) kemarin. (shn/jos/jpnn)
BACA JUGA: Hati-hati Lewat Jalur Ini, Sudah 57 Nyawa Melayang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oww, Begini 2 Modus Penyelundupan Narkoba ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi