jpnn.com, SAMARINDA - Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan seorang duda berinisial TR bikin gempar publik Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebab, perbuatan tidak senonohnya depan wanita muda di tengah jalan sempat direkam seorang korban dan videonya viral di media sosial.
BACA JUGA: Kenal Pria Plontos Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Video berdurasi 13 detik menunjukkan TR nekat memamerkan kemaluannya kepada para pengendara motor perempuan.
Informasi dihimpun, diketahui video tersebut menjadi viral setelah salah seorang korban geram dengan ulah pelaku.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Perempuan itu kemudian merekam tindakan ekshibisionisme pelaku dan mengunggahnya ke media sosial.
Video itu kemudian disebar hingga akhirnya viral di ragam platform media sosial.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi, Anda Pasti Geregetan Setelah Tahu Perbuatannya
Singkat cerita, video yang tengah viral itu langsung direspons jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dengan langsung meringkus pelaku.
Warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang itu akhirnya ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (16/6) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut setelah aksi duda TR viral di media sosial.
"Pelaku sedang mengendarai motor dan nekat menunjukkan kemaluannya ke arah pengguna jalan lain. Aksi itu kemudian direkam korban dan viral," beber Kombes Ary seperti dilansir JPNN Kaltim, Jumat (17/6).
Pelaku yang diringkus polisi tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum atas perbuatan tidak senonohnya.
Kepada polisi, TR mengakui melakukan aksi memamerkan kemaluan kepada pengendara motor perempuan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
"Pelaku ini mengaku kalau sudah melakukan hal serupa tiga kali, di antaranya di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Harun Nafsi dan terakhir di Jalan Bung Tomo yang kemarin viral," bebernya.
Kombes Ary juga menyampaikan fakta mengenai sosok TR.
TR resmi menyandang status sebagai duda setelah istrinya meninggal dunia sepuluh tahun yang lalu.
Dia mengaku tidak memiliki masalah keluarga.
Terkait alasannya memamerkan kemaluannya kepada perempuan lain, TR mengaku hanya karena ingin melampiaskan hasrat seksualnya.
"Dia selalu mencari perempuan yang muda saat melakukan aksinya tersebut," ungkap Kombes Ary.
Perwira menengah Polri itu memastikan TR tidak mengalami gangguan jiwa dan perbuatan tidak senonohnya di depan orang dan di tengah jalan dilakukan secara sadar.
"Mungkin karena ingin menyalurkan saja," ujarnya.
Kombes Ary juga mengungkapkan pelaku mencari korban secara acak sambil menunjukkan kemaluannya sambil mengendarai sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi belum menemukan TR telah melakukan perbuatan yang mengarah ke tindakan pencabulan ataupun pemerkosaan.
"Dia hanya menunjukkan saja, kemudian korban ada yang lari dan teriak, kemudian ada yang merekam memviralkan perbuatannya itu," tandasnya.
Akibat perbuatan konyolnya itu, TR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menjerat TR dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi