jpnn.com, BALIKPAPAN - Wanita paruh baya berinisial MS ditangkap polisi.
Perempuan 43 tahun itu diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
BACA JUGA: Bengis di Kafe, Koboi Bersenjata Api Takut Ditangkap Polisi
Mungkin yang membuat Anda pasti geregetan setelah mengetahui perbuatan MS, dia selalu melibatkan anaknya yang masih kecil setiap melancarkan aksinya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan cara tersebut dilakukan MS agar bisa mengelabui warga dan korbannya.
BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kompol Rengga mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah korbannya melaporkan perbuatan MS ke Polsek Balikpapan Utara.
MS diketahui melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA: Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Pencurian dilakukannya sejak Maret dan terakhir tertangkap warga saat sedang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (8/6).
MS diamankan warga saat sedang menggendong anaknya yang masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MS sengaja membawa anaknya melakukan aksi kejahatan agar dapat iba dari warga ataupun korbannya.
"Jadi tersangka ini sebelum menjalankan aksinya biasanya berkeliling menggendong anaknya untuk menentukan sasaran. Begitu melihat ada kendaraan terparkir dengan kunci masih tertancap di kendaraan, dia akan langsung beraksi," beber Kompol Rengga seperti dilansir JPNN Kaltim.
Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan barang bukti motor hasil curian MS yang belum sempat terjual di tempat tinggalnya.
Kepada polisi, MS mengaku kerap berkeliling menyasar motor untuk dicuri di kawasan Simpang Lima Rapak.
"Pelaku ini memang sering ada di Rapak, tiap hari dia di situ terus keliling sambil menggendong anaknya. Aksinya dia mencuri sempat viral di media sosial. Sampai akhirnya tertangkap warga," beber mantan Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu.
Kompol Rengga menegaskan kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif lain di balik aksinya mencuri tersebut.
Untuk sementara, polisi menjerat MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya," tegas Kompol Rengga. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi