jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan membekuk seorang pria duda berinisial PA di Kabupaten Magetan, Jatim mencabuli gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Perbuatan asusila ini dilakukan pria usia 55 tahun tersebut saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
BACA JUGA: Ayah Bejat Pencabul Dua Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, mengatakan tersangka tega mencabuli S(26), gadis yang mengalami keterbelakangan mental dan masih tetangganya sendiri.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan saat korban sedang berada di rumah sendirian," kata AKBP Festo.
BACA JUGA: Mengerikan! Kakek Cabul Itu Sering Merekam Anak - Anak Tanpa Busana
Bermodal uang Rp 2 ribu, tersangka yang berstatus duda ini membujuk korban untuk menunjukkan alat vital.
"Pelaku memegang alat vital korban, tetapi tidak sempat melakukan persetubuhan karena terlebih dahulu ketahuan saudara korban," jelas AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 290 KUHP, tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia