Dudhie Desak KPK Jerat Panda Nababan

Jumat, 18 Juni 2010 – 02:18 WIB

JAKARTA - Empat terdakwa kasus suap penerimaan cek perjalanan (Traveller"s Cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu sudah dijatuhi vonis pengadilan TipikorNamun, sejumlah nama yang ikut disebut dalam persidangan belum dijerat, salah satunya anggota DPR dari fraksi PDIP Panda Nababan

BACA JUGA: Disesalkan, Aktifis jadi Pengurus Demokrat

Rekan satu partainya yang menjadi terdakwa, Dudhie Makmun Murod, tidak terima jika Panda belum terseret


Dudhie pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut keterlibatan Panda dalam perkara suap tersebut

BACA JUGA: Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui

Kemarin (17/6), kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin mendatangi gedung KPK
Amir berniat menemui Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, untuk mengadukan permohonan pengusutan kasus yang menjerat kliennya hingga tuntas

BACA JUGA: Sidang Video Mesum Sebaiknya Tertutup untuk Umum

Namun, Amir belum bisa bertemu dengan Ade"Tadi saya ditemuin sama dumas (bagian pengaduan masyarakat), tidak jadi sama Pak Ade, perlu janji dulu," ujarnya ketika keluar dari gedung KPK

Meski gagal bertemu yang bersangkutan, Amir mengaku sedikit legaPasalnya, KPK berjanji akan terus mengusut kasus yang juga melibatkan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti DaradjatunBahkan, lanjut Amir, berdasarkan keterangan dari KPK, lima anggota Satgas Anti Mafia Hukum juga menangani tindak lanjut kasus tersebut.

"KPK bilang masih bekerja, tidak berhenti sampai di sini (empat terdakwa), katanya juga ada lima Satgas yang follow up setelah yang empat (terdakwa) yang kemarin," paparnya

Lewat surat permohonannya, Amir menegaskan bahwa dalam persidangan kliennya, terungkap keterlibatan PandaBahkan, Panda merupakan pelaku utama, sementara Dudhie hanya menjalankan perintah dari PandaSelain itu, Amir juga menyoroti pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusan DudhiePada surat putusan, halaman 158 alinea kedua, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, dapat dibuktikan terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan bersama-sama khususnya dengan seluruh anggota Poksi PDIP di Komisi IX

"Dalam poin tersebut, sudah jelas ada pihak lain yang juga harus dijeratSelain itu, pasal yang digunakan adalah pasal 55 ayat 1 yang mengandung unsur tindakan bersama," imbuhnyaSeperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor sudah memutus empat terdakwa berkenaan perkara suap pemilihan DGS BI pada 2004 lalu

Berdasarkan putusan majelis, politikus Partai Golkar Hamka Yandhu mendapat vonis paling berat yakni dua tahun enam bulan, sementara Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri dan Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP dijatuhi hukuman kurungan dua tahunPolitikus PPP Endin AJ Soefihara mendapat hukuman paling ringan, yakni satu tahun tiga bulan(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Dinas Belum Kelar, DPR Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler