Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui

Data Inteljen jadi Bukti, Tim Pembela Ajukan Kasasi

Kamis, 17 Juni 2010 – 22:16 WIB

JAKARTA  - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, belum bisa bernafas legaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengganjar jebolan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang, itu dengan 18 tahun penjara

BACA JUGA: Sidang Video Mesum Sebaiknya Tertutup untuk Umum

Tim kuasa hukum Antasari pun melawan putusan banding dan akan mengajukan kasasi


”Mengadili, menolak permohonan banding Antasari Azhar

BACA JUGA: Rumah Dinas Belum Kelar, DPR Kecewa

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjatuhkan hukuman hukuman 18 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan
Terdakwa juga diperintah membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mochtar Ritonga, Kamis (17/6).

seperti diketahui, Antasari dianggap bersalah dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain

BACA JUGA: MK Sidangkan Uji Materi Usia Calon Ketua KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memnuntut ANtasari dengan hukuman matiNamun oleh PN Jakrta Selatan, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Atas utusan banding itu, tim pembela Antasari langsung menyatakan bandingsalah satu anggota tim pembela Antasari, Ari Yusuf Amir, meyakini adanya konspirasi dalam kasus Antasari"Hakim mestinya memahami kasus ituIni konspirasi, rekayasaMasa" Rani datang ke hotel diantar suami, lalu direkamApa tujuannya?” ucap Ari usai pembacaan putusan banding atas Antasari.  

Untuk itu, kata Ari, tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi“ Ada temuan intelijen, tapi belum bisa kami ungkap ke publik, karena harus kami carikan fakta hukumnyaInsyaallah, dalam kasasi nanti bisa kami sampaikan,” bebernya.

Bukan itu saja, lanjut Ari, melalui memori kasasi, pihaknya akan memberi tahu Mahkamah Agung (MA) bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan saksi-saksi kunci yang meringankan Antasari“Saksi Wiliardi Wizard dan saksi Susno Duadji tak dipertimbangkanIni akan kami masukkan ke memori kasasi,” kata dia.

Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang, mengkritisi pertimbangan hakim PT DKI yang menolak upaya banding Antasari“Masa" bukti rekaman digunakan dalam putusan ituJelas-jelas hukum kita mengatur bahwa rekaman hanya digunakan untuk kasus korupsi, money laundering, dan terorismeTidak untuk pidana umum seperti kasus Pak Antasari,” tukasnya.

Terseretnya Antasari ke meja hijau dalam kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, atas dasar keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono, seorang bekas pimpinan media massa di Jakarta Sigit juga divonis bersalah dalam kasus ini dengan hukuman 15 tahun penjara.

Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan tanggapan khusus terkait banding yang mengalahkan AntasariHanya saja, Juru Bicara KPK, Johan Budi, meminta bekas pimpinannya itu tetap tabah menghadapi vonis 18 tahun tersebut“Kalau pimpinan KPK, tanya langsung sajaTetapi, prinsipnya kami berharap Pak Antasari bisa tabah menghadapi proses ini,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan BPIH 2010 Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler