Duduk di Kursi Pesakitan, Remaja Ini Hanya Diam, Kasusnya Berat

Rabu, 29 September 2021 – 21:02 WIB
Kursi pesakitan di pengadilan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Abdul Aziz (19), warga Belongas, Mataram, tak berbuat banyak saat duduk di kursi pesakitan.

Aziz diadili dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (28/9).

BACA JUGA: DT Tepergok Istri Saat Menindih Anak Tirinya, Langkah Seribu!

Jaksa penuntut umum (JPU) Baiatus Sholihah menyebutkan terdakwa telah memerkosa kekasihnya berusia 15 tahun di rumah terdakwa pada 29 Juni lalu.

Sholihah membeberkan awal kejadian ketika Aziz mengajak korban jalan-jalan ke Buwun Mas Sekotong, sekitar pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA: Termakan Bualan Mahasiswi Cantik, Lely Gagal Menikah, Sabar Ya Mbak

Sesampainya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak korban menikah dengan mengatakan dirinya sudah mapan, atau memiliki rumah dan pekerjaan.

Korban pun menerima ajakan terdakwa untuk menikah dengannya.

BACA JUGA: Toyota Hilux Terguling, Bodi Ringsek, Joko Prasetio?

Lantas, jelas Sholihah, Aziz membawa korban ke rumahnya. Di sana, terdakwa ternyata punya niat tak senonoh.

Aziz meminta korban melayani nafsu birahi yang saat itu tengah menggebu-gebu.

Mendengar permintaan itu, korban sontak menolak karena sadar Aziz belum resmi menjadi suaminya.

Aziz yang sudah bergairah tetap memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Korban yang tak menerima kemudian menendang terdakwa. Aziz lantas membalas dengan memelintir tangan korban.

Di saat bersamaan, Aziz kemudian membuka baju dan celana kekasihnya itu hingga memerkosa korban.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.

Setelah puas, Aziz lantas mengancam korban untuk tutup mulut. Kendati demikian, korban tetap menceritakan kejadian nahas itu kepada keluarganya.

Mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Aziz ke polisi.

Kini, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Cantik Tipu Ratusan Orang Ternyata Punya Guru, Siap-Siap Saja!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler