jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhadapan langsung dengan orang tua korban.
Momen itu terjadi saat dua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat, bersaksi pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).
BACA JUGA: Bersaksi, Briptu Daden Ungkap Asal-Usul Anak Keempat Ferdy Sambo
Pada persidangan itu, Ferdy dan Putri tampak kompak mengenakan pakaian berkelir hitam. Adapun Samuel dan Rosti sama-sama berkemeja putih.
Ferdy Sambo sesekali tampak memandang Samuel dan Rosti yang duduk di kursi saksi.
BACA JUGA: 2 Rencana Ricky Rizal terhadap Keluarga Yosua
Namun, baik Samuel maupun Rosti enggan menoleh ke arah Ferdy Sambo yang duduk bersama tim penasihat hukumnya.
Rosti berkali-kali menangis saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Kesaksian Janggal ART Keluarga Ferdy Sambo soal Yosua Mengangkat Putri Candrawathi
Menurut Rosti, tindakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Yosua itu jelas tanpa belas kasih. "Merampas nyawa anakku dengan sadisnya atas perbuatanmu itu," ujar Rosti.
Warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu mengikatkan ulos hitam di kepalanya.
Bagi warga Batak, ulos punya makna yang sangat dalam, terutama soal ikatan batin dan kasih sayang.
Tangan Samuel dan Rosti memegang map. Pasutri itu bergantian memegangi mikrofon saat salah satu di antara mereka bersaksi.
Menurut Samuel, dirinya kerap bertanya soal kabar Yosua selama bekerja untuk Ferdy Sambo.
"Selama almarhum bekerja sama Pak Ferdy dan Bu Putri di Jakarta, memang selalu kami tanya, 'bagaimana di sana, Bang?'" kata Samuel di kursi saksi.
Saat Samuel maupun Rosti menyampaikan kesaksian mereka, Ferdy Sambo tampak sesekali menunduk.
Berbeda dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menutupi sebagian wajahnya dengan masker putih tidak sedikit pun memandang kedua orang tua Yosua.
Putri juga lebih banyak menunduk. Sesekali perempuan paruh baya itu berdiskusi dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi pada persidangan terhadap Ferdy dan Putri kali ini.
Ke-12 saksi itu ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Bripda Mahareza Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi