2 Rencana Ricky Rizal terhadap Keluarga Yosua

Rabu, 26 Oktober 2022 – 19:23 WIB
Bripka Ricky Rizal yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Erman Umar yang menjadi penasihat hukum Ricky Rizal mengungkapkan kliennya bakal menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Tak Melawan, Pengacara Ricky Rizal: Kami Ingin Beban Klien Cepat Selesai

"Bagaimanapun dia (Ricky) merasa seorang anak, punya ibu juga. Seorang teman meninggal, pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung," kata Erman di PN Jaksel, Rabu (26/10).

Selain itu, Ricky juga bakal meminta maaf kepada keluarga Yosua sebagaimana dilakukan Richard Eliezer yang juga salah satu terdakwa dalam perkara itu. 

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Richard bersimpuh di depan orang tua Yosua untuk meminta maaf.

Namun,  Erman menyatakan kliennya bakal meminta maaf bukan karena bersalah.

BACA JUGA: Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

“Dia (Ricky) minta maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," ujar Erman.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa awalnya Ferdy Sambo meminta Ricky membunuh Yosua.  Akan tetapi, polisi berpangkat bripka itu mengaku tak punya keberanian untuk melakukannya.

Akhirnya Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua. Richard menembakkan tiga hingga empat peluru yang membuat Yosua terkapar.

Walakin, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ricky sebenarnya punya kesempatan mencegah pembunuhan terhadap Yosua di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Hanya saja, Ricky tak melakukannya. Menurut Erman, kliennya tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah pembunuhan itu.

"Dia tidak berdaya, enggak punya kekuatan untuk mencegah," tutur Erman.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler