Duel Maut, Fery Bersenjatakan Palu, Yogi Pakai Sajam, Satu Tewas di Tempat

Senin, 13 September 2021 – 20:50 WIB
Tersangka Yogi Pramana saat press release penangkapan dirinya oleh Polres Muba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Yogi Pramana, 25, pelaku penusukan yang menewaskan Fery Septiawan, 32, kakak iparnya akhirnya ditangkap jajaran Polres Muba, Sumatera Selatan.

Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 12.13 WIB.

BACA JUGA: Oknum ASN dan Honorer Ketahuan Berbuat tak Terpuji di Kantor, Astaga

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi di dekat bengkel yang terletak di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 12.13 WIB.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Kayuara, kurang dari dua jam setelah kejadian tersebut.

BACA JUGA: Jarang Dilayani Istri, Sang Suami Malah Jadikan Anak Sendiri sebagai Pelampiasan

“Ya kami berhasil mengamankan tersangka,” kata saat memimpin prees release di Mapolres Muba, Senin (13/09/2021).

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu  oleh masalah pakaian. Saat itu tersangka mencoba menemui korban Fery Septiawan dirumahnya. Namun tersangka hanya bertemu dengan istri korban, yang merupakan kakak kandung tersangka.

Di sana, tersangka mencoba menanyakan perihal baju batik dan sepatu miliknya untuk dipakai kondangan. Lalu, dijawab istri korban bahwa tidak ada, mendengar jawaban itu tersangka mengancam akan membunuh istri korban.

Lalu, merasa terancam, istri korban menghubungi suaminya. Mendengar hal tersebut, kemudian korban pulang dan mencari tersangka. Saat tersangka dan korban bertemu di kontarakan milik pelaku yang berada di jalan SMK Model Kecamatan Sekayu.

Keduanya terlibat adu mulut. Meski sempat dilerai oleh keluarga mereka, setelah sepuluh menit kemudian tersangka menusuk sepeda motor miliknya menggunakan pisau.

Melihat hal tersebut, korban emosi dan mengejar tersangka menggunakan palu. Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya.

“Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk dari pisau pelaku tepat di dada sebelah kiri. Meski korban sempat mengejar pelaku, sekitar 7 meter korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat,” beber Alamsyah.

Ditegaskan Alamsyah, usai kejadian itu, keluarga korban melapor dan kurang dari dua jam tersangka pun ditangkap. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Terhadap tersangka akan kami jerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara, ” tandasnya. (muh/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler