Duel Maut Pakai Sajam di Deli Serdang, Satu Orang Tidak Bernapas Lagi

Kamis, 06 Januari 2022 – 22:01 WIB
Ilustrasi mayat korban duel maut di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (2/1/2022). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Muhammad Sofian, 20, warga Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah berinisial MR, 15, dan telah ditangkap di Jalan Benteng Putus, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/1). 

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan itu. 

BACA JUGA: Pria Diduga Penculik Bayi di Surabaya Ditangkap, Ditindih Bangku, AKP Suryadi Buka Suara

"Ya, benar pelaku sudah ditangkap," ujar Hadi kepada JPNN.com, Kamis (6/1). 

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut peristiwa itu berawal pada Minggu (2/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Pelaku Penikaman di Gunungsitoli Akhirnya Diringkus, nih Fotonya

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban apakah melihat temannya. 

Namun, korban malah menjawab dengan makian dan menendang pelaku. 

Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku marah hingga keduanya terlibat percekcokan dan perkelahian. 

Pada saat berkelahi, gunting milik korban terjatuh. Tanpa sepengetahuan korban, gunting itu diambil pelaku dan disembunyikan di saku celananya. 

Keduanya sempat berhenti berkelahi sebelum akhirnya pelaku kembali mengajak korban untuk bertikai. 

Pelaku mengajak berkelahi karena sudah memiliki senjata untuk menghajar korban. Permintaan pelaku pun lalu dituruti oleh korban. Keduanya kembali terlibat perkelahian. 

Pada saat berkelahi, pelaku pun menusuk korban di bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali. Tak hanya itu, dia juga memukul kepala korban sebanyak tiga kali. 

"Akibat kejadian ini, korban tewas," jelas Hadi. 

Kepada petugas, pelaku mengaku merasa jengkel karena korban langsung marah saat ditanyai olehnya. 

Hal itulah yang membuat korban naik pitam hingga tega menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Duel Maut   tewas ditikam   gunting   Medan   Sumut  

Terpopuler