Duel Maut Rekan Kerja, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi

Selasa, 31 Maret 2020 – 21:25 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: Radarbogor.id

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pria berinisial AN, 25, karyawan salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tewas secara mengenaskan usai berkelahi dengan rekan kerjanya.

"Tersangka AF, 21, sudah kami tangkap tadi Senin sekitar pukul 5.30 WIB di Simpang Gadut, Tilatang Kamang, Agam," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Selasa.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Jenazah Positif COVID-19 yang Ditolak Warga Batuputu

Ia menerangkan masalah antara AN dan AF bermula ketika tersangka menegur korban agar melayani tamu dengan sopan. Teguran itu tidak diterima oleh AN.

Sejak kejadian itu korban kerap mengajak AF berkelahi untuk melepaskan sakit hatinya. Karena berulang kali diajak berkelahi, AF merasa sakit hati.

BACA JUGA: Ternyata Bandar Narkoba Binjai Itu Andi alias Ahok, nih Tampangnya

Pada Senin (30/3) lewat komunikasi melalui layanan pesan instan, keduanya sepakat bertemu pukul 10.00 WIB untuk berkelahi di Jalan Bukit Gulai Bancah atau sekitar dua kilometer dari rumah makan tempat keduanya bekerja.

Saat itu sebelum menuju lokasi perkelahian, AF yang sudah sakit hati mengambil parang dari rumah makan dan menyimpannya ke dalam karung lalu menyembunyikannya di dalam baju.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

Tersangka lebih dulu pergi menuju lokasi yang disepakati dengan berjalan kaki lalu bersembunyi di balik semak.

Tersangka yang sudah lebih dulu di lokasi, ketika melihat korban sampai langsung menyasar kepala belakang korban dengan parang sebanyak dua kali.

Korban yang sudah terjatuh kembali dihujani tebasan parang oleh tersangka namun berupaya menangkisnya dengan tangan.

"Korban kemudian tewas di lokasi dengan empat luka bacok, dua di kepala dan dua di tangan. Tersangka kemudian meninggalkannya," katanya.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh pemilik rumah makan yang selanjutnya langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi.

BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri

Atas perbuatan tersangka dia dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler