Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang

Kamis, 25 Juni 2020 – 18:02 WIB
AR diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Foto: prokal.co

jpnn.com, BARABAI - Duel maut dua sahabat karib berinisial AR dan MS terjadi Desa Banua Kepayang RT 06 RW 03, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan pada Selasa (23/6) sekira pukul 19.00 Wita.

Akibat kejadian itu MS tewas secara mengenaskan.

BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk yang Viral Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya

Peristiwa berdarah itu berawal saat AR sedang berada di rumah. Kemudian MS muncul tiba-tiba sambil membawa senjata tajam jenis parang. Ia langsung menantang berkelahi.

AR bingung, karena merasa kenal baik dengan MS. Ia mencoba mendekati dan bertanya apa masalah di antara mereka.

BACA JUGA: Duel Maut, Nang Boler Bawa Golok vs Febri Modal Celurit, Satu Orang Tak Bernapas Lagi

Namun, sang teman justru menebaskan parang. Dagu AR terpapas, berdarah.

Duel tak terhindarkan. Saat kembali melayangkan tebasan, AR bisa menghindar. Parang di tangan MS terlempar ke tanah.

BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

Segera, senjata tajam itu diambil AR. Sekuat tenaga parang dibabat ke arah kening. Kena, MS limbung dan jatuh tekapar. AR lantas meninggalkan korban dan membuang senjata itu.

Keributan itu diketahui M Sofian, warga setempat. Ia segera menolong MS dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai.

Namun, nyawa MS tak tertolong. Luka di kening terlalu parah.

Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Labuan Amas Selatan.

Selang beberapa jam, AR menyerahkan diri ke kepala desa setempat. Ia segera dibawa ke Polres HST.

Ps Paur Subbag Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M Husaini membenarkan laporan tersebut. Tersangka kini sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Mobil Oleng Lantas Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Satu Orang Tewas

"Percayakan proses hukum kepada kami. Tersangka akan dijerat Pasal 338 sub 351 ayat (1) KUH Pidana," pungkasnya. (mal/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler