jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan fakta di balik kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jasadnya dibuang dalam drum.
Ternyata, antara pelaku dengan korban sudah saling kenal. Pelaku M Nurhadi dan istrinya SM sudah sering berkomunikasi dengan korban.
BACA JUGA: Polisi Kejar Dua Pelaku Lain Tersangka Pembunuh Dufi
“Dari pemeriksaan kedua tersangka M (M Nurhadi) dan S, sepasang suami istri, bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi, Kamis (22/11).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, sebelum korban dieksekusi, pelaku sudah membuat janji untuk bertemu. Lokasinya adalah kontrakan tersangka di Gunung Putri, Bogor, Sabtu (17/11).
BACA JUGA: Mayat Wartawan dalam Drum, Polisi Curigai Motif Perampokan
Setibanya di rumah pelaku, barulah niat jahat merampok barang korban muncul. Pasalnya, pelaku mengira Dufi orang kaya. Apalagi pelaku membawa mobil, ponsel, laptop, dan sejumlah uang.
“Pelaku N mengajak istrinya menghabisi Dufi untuk merampas barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam," kata Dedi.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Wartawan Dalam Drum Ternyata Pasutri
Setelah itu Nurhadi dan istrinya berniat membuang jasad Dufi. Namun, jasad Dufi ternyata terlalu berat untuk diangkat. Sehingga, seorang rekan lain dipanggil untuk membantu mengangkat jasad Dufi ke dalam mobil. Orang yang membantu mengangkat jenazah Dufi itu pun ditetapkan tersangka dengan status masih buron.
Ketika itu, jasad Dufi dibuang ke Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tempat tersebut, jasad Dufi kemudian ditemukan oleh seorang pemulung pada Minggu (18/11).
Sementara itu, mobil Toyota Innova hasil rampasan para tersangka dari Dufi pun dijual.
Dengan begitu, terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dua orang tersangka utama yang merupakan pasangan suami istri, Nurhadi dan SM sudah dibekuk.
"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli innova korban yang dijual tersangka," papar Dedi.
Kepada para tersangka, mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan atau Pasal 480.
“Pelaku terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup lantaran disangka dengan pasal pembunuhan berencana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan